PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA KREMBANGAN, KECAMATAN PANJATAN, KABUPATEN KULONPROGO TAHUN 2017
Abstract
Desa Krembangan ialah merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulonprogo yang mempunyai daya tarik sebagai tempat penelitian yang terkait dengan persepsi masyarkat terhadap akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 karena menurut laporan Inspektorat Kabupaten Kulonprogo ditemukan cukup banyak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan dalam memenuhi keperluan desa seharusnya selaras dengan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 60 Tahun 2017 yaitu: (1) Alokasi Dana Desa (ADD) paling banyak 30% dari belanja desa digunakan untuk menyelenggarakan pemerintah desa; dan (2) Alokasi Dana Desa (ADD) paling banyak 70% dari belanja desa digunakan untuk pemberdayaaan masyarakat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian campuran (mixed methodology). Mixed method memberikan hasil yang lebih lengkap dalam membahas permasalahan penelitian. Hal ini dikarenakan peneliti ini mempunyai kebebasan dalam memakai semua alat pengumpul data menurut jenis data yang digunakan.Mixed Method merupakan metode yang menggabungkan antara pendekatan kualitatif dengan kuantitatif, yaitu dalam proses pengumpulan data serta kajian model campuran menggabungkan dua pendekatan dalam setiap tahapan proses penelitian. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemerintah Desa Krembangan dalam proses pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2017 dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sudah berjalan dengan baik. Dari tahap perencanaa pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Krembangan melibatkan seluruh lapisan masyarakat atau stakeholders kemudian dari tahap pelaksanaan adanya kepatuhan terhadap prosedur yang telah direncanakan dan semua pelaksaaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan serta adanya kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan, dari tahap penatausahaan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilaksanakan kemudian dari tahan pelaporan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Krembngan adanya pelaporan yang dibuat sesuai dengan pelaksanaan dan adanya transparansi dalam menyampaikan seluruh laporan kepada masyarakat kemudian dari tahap pertanggungjawaban pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu sudah sesuai dengan anggaran yang dilaksankan dengan hasil perencanaan serta seluruh kinerja dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa indikator dalam penelitian ini ialah sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, Pelaporan maupun pertanggungjawaban. Persepsi masyarkat tentang akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Krembangan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulonprogo dilihat dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sudah berjalan dengan baik.