Show simple item record

dc.contributor.advisorPRASETYONINGSIH, NANIK
dc.contributor.authorJUMADI, JUMADI
dc.date.accessioned2018-10-05T02:37:18Z
dc.date.available2018-10-05T02:37:18Z
dc.date.issued2018-07-28
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/21734
dc.descriptionAdanya Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah memiliki upaya untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengatur terkait aksesibilitas dalam penggunaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas. Aksesibilitas yang dimaksud adalah aksesbilitas fisik dan aksesibilitas non fisik. Aksesibilitas fisik meliputi: bangunan umum, sarana bangunan, jalan umum dan angkutan jalan. Sedangkan aksesibilitas non fisik meliputi: pelayanan informasi dan pelayanan publik. Permasalahan yang muncul adalah apakah Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sudah efektif atau belum?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam penerapannya sudah efektif atau belum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penulisan hukum empiris. Metode pendeketan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Jenis data yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas belum efektif. Karena Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengalokasikan dana secara penuh untuk pembangunan fasilitas ramah difabel, masih banyak fasilitas umum yang belum ramah difabel, adapun fasilitas umum yang sudah dibangun dengan tujuan agar ramah difabel akan tetapi tidak sesuai dengan standar yang telah di tentukan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/Prt/M/ tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Gedung dan Lingkungan, masih banyak terjadi tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh masyarakat maupun pelayan publik terhadap penyandang disabilitas, tidak diaturnya sanksi bagi pelanggar hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengarus utamakan penyandang disabilitasen_US
dc.description.abstractAdanya Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah memiliki upaya untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengatur terkait aksesibilitas dalam penggunaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas. Aksesibilitas yang dimaksud adalah aksesbilitas fisik dan aksesibilitas non fisik. Aksesibilitas fisik meliputi: bangunan umum, sarana bangunan, jalan umum dan angkutan jalan. Sedangkan aksesibilitas non fisik meliputi: pelayanan informasi dan pelayanan publik. Permasalahan yang muncul adalah apakah Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sudah efektif atau belum?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam penerapannya sudah efektif atau belum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penulisan hukum empiris. Metode pendeketan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Jenis data yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas belum efektif. Karena Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengalokasikan dana secara penuh untuk pembangunan fasilitas ramah difabel, masih banyak fasilitas umum yang belum ramah difabel, adapun fasilitas umum yang sudah dibangun dengan tujuan agar ramah difabel akan tetapi tidak sesuai dengan standar yang telah di tentukan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/Prt/M/ tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Gedung dan Lingkungan, masih banyak terjadi tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh masyarakat maupun pelayan publik terhadap penyandang disabilitas, tidak diaturnya sanksi bagi pelanggar hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengarus utamakan penyandang disabilitasen_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectAksesibilitas, Kebijakan, Penyandang Disabilitasen_US
dc.titleEFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2012 DALAM PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITASen_US
dc.typeThesis SKR FH 221en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record