Show simple item record

dc.contributor.advisorSURYONO, LELI JOKO
dc.contributor.authorRAHMAH, AISYAH NUR
dc.date.accessioned2018-10-06T02:22:22Z
dc.date.available2018-10-06T02:22:22Z
dc.date.issued2018-04-28
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/21782
dc.descriptionPenelitian ini membahas tentang analisis yuridis keabsahan kesepakatan melalui transaksi online pada situs paytren di tinjau dari hukum perdata di Indonesia. Transaksi online pada umumnya sama seperti transaksi atau perjanjian yang dilakukan secara konvensional, perbedaanya hanya terdapat dalam media yang digunakkan. Transaksi online tidak bertemu secara langsung, melainkan melalui media internet. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah,untuk mengetahui kapan terjadinya kesepakatan transaksi secara online pada situs paytren. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Maka penelitian ini dilakukan di perpustakaan-perpustakaan dengan meneliti bahan-bahan sekunder, dan juga wawancara dengan narasumber, guna untuk mendukung atau menjadi tambahan bahan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi secara online yang dilakukan adalah sah secara hukum perdata di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi secara online yang dilakukan adalah sah secara hukum perdata di Indonesia. Karena pada transaksi ini memenuhi syarat-syarat sah dari perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, diantaranya adalah kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Kesepakatan merupakan sebuah inti perjanjian, karena dari mulai munculnya kesepakatan kedua belah pihak maka perjanjian dapat dikatakan berlaku dan mulai mengikat para pihak. Kesepakatan jika dalam perjanjian konvensional dapat cepat diketahui karena para pihak bertemu secara langsung. Kesepakatan dalam perjanjian elektronik mulai lahir pada saat konsumen mengklik setuju yang menandakan konsumen telah sepakat atas barang dan harga atas barang yang ingin dibelinya. Teori yang ada sesuai dengan Pasal 1458 KUHPerdata, dimana pasal tersebut menyebutkan perjanjian sudah mulai lahir sejak tercapainya kesepakatan diantara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Terjadinya kesepakatan pada situs paytren adalah pada saat konsumen mengklik tanda persetujuan yang muncul setelah konsumen selesai melakukan pembayaran.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini membahas tentang analisis yuridis keabsahan kesepakatan melalui transaksi online pada situs paytren di tinjau dari hukum perdata di Indonesia. Transaksi online pada umumnya sama seperti transaksi atau perjanjian yang dilakukan secara konvensional, perbedaanya hanya terdapat dalam media yang digunakkan. Transaksi online tidak bertemu secara langsung, melainkan melalui media internet. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah,untuk mengetahui kapan terjadinya kesepakatan transaksi secara online pada situs paytren. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Maka penelitian ini dilakukan di perpustakaan-perpustakaan dengan meneliti bahan-bahan sekunder, dan juga wawancara dengan narasumber, guna untuk mendukung atau menjadi tambahan bahan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi secara online yang dilakukan adalah sah secara hukum perdata di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi secara online yang dilakukan adalah sah secara hukum perdata di Indonesia. Karena pada transaksi ini memenuhi syarat-syarat sah dari perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, diantaranya adalah kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Kesepakatan merupakan sebuah inti perjanjian, karena dari mulai munculnya kesepakatan kedua belah pihak maka perjanjian dapat dikatakan berlaku dan mulai mengikat para pihak. Kesepakatan jika dalam perjanjian konvensional dapat cepat diketahui karena para pihak bertemu secara langsung. Kesepakatan dalam perjanjian elektronik mulai lahir pada saat konsumen mengklik setuju yang menandakan konsumen telah sepakat atas barang dan harga atas barang yang ingin dibelinya. Teori yang ada sesuai dengan Pasal 1458 KUHPerdata, dimana pasal tersebut menyebutkan perjanjian sudah mulai lahir sejak tercapainya kesepakatan diantara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Terjadinya kesepakatan pada situs paytren adalah pada saat konsumen mengklik tanda persetujuan yang muncul setelah konsumen selesai melakukan pembayaran.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectKeabsahan Kesepakatan, Transaksi Online, Paytrenen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS KEABSAHAN KESEPAKATAN MELALUI TRANSAKSI ONLINE PADA SITUS PAYTREN DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIAen_US
dc.typeThesis SKR FH 047en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record