Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.authorPAMUNGKAS, CARAKA NABLA
dc.date.accessioned2018-10-06T02:27:39Z
dc.date.available2018-10-06T02:27:39Z
dc.date.issued2018-04-29
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/21784
dc.descriptionTindak pidana narkotika untuk sekarang ini sudah sering dilakukan oleh kalangan anak – anak yang masih berusia dibawah umur. Salah satu pencegahan kenakalan anak saat ini melalui penerapan Diversi. Diversi dianggap sebagai salah satu jalan keluar untuk menghadapi kasus yang pelakunya adalah anak. Penerapan Diversi dalam tindak pidana narkotika sering tidak berhasil karena ancaman pidana yang tinggi, akan tetapi apabila aparat penegak hukum menggunakan peraturan lain seperti Perma Nomor 4 Tahun 2014 maka mereka dapat menerapkan Diversi dalam tindak pidana narkotika apabila dakwaan dalam kasus tersebut alternatif yang mana salah satunya diancam dibawah 7 (tujuh) tahun penjara. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan penelitain ini adalah : Bagaimana penerapan Diversi dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak setelah berlakunya Perma nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak, dan Apa kendala dalam penerapan Diversi dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak setelah berlakunya Perma nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan kasus dan perundang – undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pengambilan bahan hukum tersebut dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa para penegak hukum terutama penyidik dan penuntut umum masih belum menggunakan Perma Nomor 4 Tahun 2014 sebagai pedoman dalam menyelesaikan perkara tindak pidana narkotika anak karena peraturan tersebut merupakan terbitan dari Mahkamah Agung, penyidik dan penuntut umum lebih memilih berpedoman kepada Undang – undang Nomor 11 Tahun 2012 yang dianggap sebagai peraturan tertinggi di Indonesia. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan yaitu terdapat kendala dalam menyelesaikan kasus tindak pidana narkotika anak yaitu penyidik dan penuntut umum tidak menggunakan Perma Nomor 4 Tahun 2014 yang berakibat dakwaan yang bersifat alternatif tetap tidak dapat dilakukan Diversi, sebenarnya apabila penyidik dan penuntut umum berpedoman terhadap Perma Nomor 4 Tahun 2014 dapat dilakukan Diversi dalam kasus tersebut untuk melindungi hak – hak anak sebagai penerus bangsa.en_US
dc.description.abstractTindak pidana narkotika untuk sekarang ini sudah sering dilakukan oleh kalangan anak – anak yang masih berusia dibawah umur. Salah satu pencegahan kenakalan anak saat ini melalui penerapan Diversi. Diversi dianggap sebagai salah satu jalan keluar untuk menghadapi kasus yang pelakunya adalah anak. Penerapan Diversi dalam tindak pidana narkotika sering tidak berhasil karena ancaman pidana yang tinggi, akan tetapi apabila aparat penegak hukum menggunakan peraturan lain seperti Perma Nomor 4 Tahun 2014 maka mereka dapat menerapkan Diversi dalam tindak pidana narkotika apabila dakwaan dalam kasus tersebut alternatif yang mana salah satunya diancam dibawah 7 (tujuh) tahun penjara. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan penelitain ini adalah : Bagaimana penerapan Diversi dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak setelah berlakunya Perma nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak, dan Apa kendala dalam penerapan Diversi dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak setelah berlakunya Perma nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan kasus dan perundang – undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pengambilan bahan hukum tersebut dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa para penegak hukum terutama penyidik dan penuntut umum masih belum menggunakan Perma Nomor 4 Tahun 2014 sebagai pedoman dalam menyelesaikan perkara tindak pidana narkotika anak karena peraturan tersebut merupakan terbitan dari Mahkamah Agung, penyidik dan penuntut umum lebih memilih berpedoman kepada Undang – undang Nomor 11 Tahun 2012 yang dianggap sebagai peraturan tertinggi di Indonesia. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan yaitu terdapat kendala dalam menyelesaikan kasus tindak pidana narkotika anak yaitu penyidik dan penuntut umum tidak menggunakan Perma Nomor 4 Tahun 2014 yang berakibat dakwaan yang bersifat alternatif tetap tidak dapat dilakukan Diversi, sebenarnya apabila penyidik dan penuntut umum berpedoman terhadap Perma Nomor 4 Tahun 2014 dapat dilakukan Diversi dalam kasus tersebut untuk melindungi hak – hak anak sebagai penerus bangsa.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectTindak Pidana; Narkotika; Diversi; Anaken_US
dc.titlePENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA SETELAH BERLAKUNYA PERMA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAKen_US
dc.typeThesis SKR F H 110en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record