Show simple item record

dc.contributor.advisorRAHARJO, TRISNO
dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.authorCANDRA, DIDI
dc.date.accessioned2018-10-06T03:40:22Z
dc.date.available2018-10-06T03:40:22Z
dc.date.issued2018-04-21
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/21801
dc.descriptionPerbuatan Klitih yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta telah membuat keresahan banyak masyarakat. Pelaku dari kejahatan ini sebagian besar dilakukan oleh sekelompok pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kebutuhan hidup dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Pergaulan anak yang tidak berada dalam pengawasan orang tua menjadikan anak bebas melakukan perbuatan di luar norma bahkan sampai pada kasus hukum. Penelitian ini merupakan penelitian empiris kualitatif. Metode penelitian hukum empiris kualitatif adalah teknik pengumpulan data yang terdiri dari 3 (tiga) teknik. Teknik ini dapat digunakan baik secara sendiri-sendiri atau terpisah maupun digunakan secara bersama-sama sekaligus. Ketiga teknik tersebut adalah wawancara, pengamatan, dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh adalah Pola penanggulangan perbuatan klitih pada wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu dengan melakukan upaya pre-emtif (upaya awal yang untuk mencegah tindak pidana kejahatan dengan menekankan pada moral) yaitu dengan melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada masyarakat, upaya preventif (mencegah terjadinya perbuatan yang pertama kali) yaitu dengan melakukan pemasangan cctv di jalan rawan klitih, melakukan patroli rutin dan terpadu, dan upaya represif (upaya penanggulangan kejahatan setelah terjadi kejahatan) yaitu dengan melakukan penangkapan pelaku kemudian dilakukan penghukuman untuk dapat dilakukan penyidikan. Sedangkan peran kepolisian dalam penanggulangan Perbuatan Klitih Di Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu dengan melakukan sweeping dan patroli terpadu di masing-masing wialayah Di Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penanganan kasus Perbuatan klitih dengan melihat Undang-Undang perlindungan anak. Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa Pola penanggulangan Perbuatan Klitih pada wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari 3 upaya yaitu upaya pre-emtif, preventif, dan represif. Sedangkan peran kepolisian dalam penanggulangan perbuatan Klitih Di Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu tentang pendekatan polisi terhadap masyarakat dan melakukan penanganan kasus berdasarkan Undang-Undang perlindungan anak. Adanya penelitian ini diharapkan pihak kepolisian lebih meningkatkan upaya agar tindak Perbutan klitih tidak semakin meningkat, serta peran orang tua yang lebih memperhatiakn pergaulan anak.en_US
dc.description.abstractPerbuatan Klitih yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta telah membuat keresahan banyak masyarakat. Pelaku dari kejahatan ini sebagian besar dilakukan oleh sekelompok pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kebutuhan hidup dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Pergaulan anak yang tidak berada dalam pengawasan orang tua menjadikan anak bebas melakukan perbuatan di luar norma bahkan sampai pada kasus hukum. Penelitian ini merupakan penelitian empiris kualitatif. Metode penelitian hukum empiris kualitatif adalah teknik pengumpulan data yang terdiri dari 3 (tiga) teknik. Teknik ini dapat digunakan baik secara sendiri-sendiri atau terpisah maupun digunakan secara bersama-sama sekaligus. Ketiga teknik tersebut adalah wawancara, pengamatan, dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh adalah Pola penanggulangan perbuatan klitih pada wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu dengan melakukan upaya pre-emtif (upaya awal yang untuk mencegah tindak pidana kejahatan dengan menekankan pada moral) yaitu dengan melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada masyarakat, upaya preventif (mencegah terjadinya perbuatan yang pertama kali) yaitu dengan melakukan pemasangan cctv di jalan rawan klitih, melakukan patroli rutin dan terpadu, dan upaya represif (upaya penanggulangan kejahatan setelah terjadi kejahatan) yaitu dengan melakukan penangkapan pelaku kemudian dilakukan penghukuman untuk dapat dilakukan penyidikan. Sedangkan peran kepolisian dalam penanggulangan Perbuatan Klitih Di Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu dengan melakukan sweeping dan patroli terpadu di masing-masing wialayah Di Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penanganan kasus Perbuatan klitih dengan melihat Undang-Undang perlindungan anak. Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa Pola penanggulangan Perbuatan Klitih pada wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari 3 upaya yaitu upaya pre-emtif, preventif, dan represif. Sedangkan peran kepolisian dalam penanggulangan perbuatan Klitih Di Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu tentang pendekatan polisi terhadap masyarakat dan melakukan penanganan kasus berdasarkan Undang-Undang perlindungan anak. Adanya penelitian ini diharapkan pihak kepolisian lebih meningkatkan upaya agar tindak Perbutan klitih tidak semakin meningkat, serta peran orang tua yang lebih memperhatiakn pergaulan anak.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPerbuatan, Klitih, Penanggulanganen_US
dc.titlePERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PERBUATAN KLITIH YANG DISERTAI TINDAKAN KEJAHATAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR F H 052en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record