Show simple item record

dc.contributor.advisorHIDAYAT, BENI
dc.contributor.advisorSUNARNO, SUNARNO
dc.contributor.authorUTOMO, BAGUS PRAMUDYA WHARDANA
dc.date.accessioned2018-10-15T05:48:56Z
dc.date.available2018-10-15T05:48:56Z
dc.date.issued2018-01
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/22081
dc.descriptionPasca reformasi, desa mengalami beberapa perubahan akibat aturan perundangan yangbaru. Baik itu berupa perubahan tata pemerintahan desa maupun tugas dan kewenangan kepala desa. Hal ini turut memperngaruhi kondisi desa. Desa menjadi semakin dicampurikeberadaannya oleh negara.Terlebih kepala desa tidak sekedar lebih dari administratur jajaran pemerintah di atasnya. Hal ini turut didukung adanya program masuk desa yang secara tidak langsung akan mengubah struktur desa. Desa sebagai entitas terkecil dari suatu pemerintahan daerah memiliki peran penting untuk mensukseskan pembangunan nasional. Karena itulah, eksistensi desa tetap tidak dapat dilepaskan dari pengaturan pemerintah pusat dan diakomodir keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Perangkat desa adalah instrumen yang sangat penting untuk menentukan pelaksanaan pemerintahan desa, demi terwujudnya kepentingan rumah tangga kesejahteraan dan kemakmuran mayarakat. Sehingga hal ini antara lain dapat diukur melalui proses pelaksanaan administrasi pemerintahan desa yang berjalan dengan lancar dan akuntabel. Oleh karena itu setiap perangkat desa harus benar benar difungsikan agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana yang ada dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan undang-undang lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa di bidang pengisisan jabatan perangkat desa, sehingga dapat meminimalisir hambatan yang muncul ketika terjadi kekosongan jabatan. Maka yang menjadi latar belakang penelitian ini yaitu rumusan masalah mengenai pengisian jabatan perangkat desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 tahun 2014 di Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progoen_US
dc.description.abstractPasca reformasi, desa mengalami beberapa perubahan akibat aturan perundangan yangbaru. Baik itu berupa perubahan tata pemerintahan desa maupun tugas dan kewenangan kepala desa. Hal ini turut memperngaruhi kondisi desa. Desa menjadi semakin dicampurikeberadaannya oleh negara.Terlebih kepala desa tidak sekedar lebih dari administratur jajaran pemerintah di atasnya. Hal ini turut didukung adanya program masuk desa yang secara tidak langsung akan mengubah struktur desa. Desa sebagai entitas terkecil dari suatu pemerintahan daerah memiliki peran penting untuk mensukseskan pembangunan nasional. Karena itulah, eksistensi desa tetap tidak dapat dilepaskan dari pengaturan pemerintah pusat dan diakomodir keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Perangkat desa adalah instrumen yang sangat penting untuk menentukan pelaksanaan pemerintahan desa, demi terwujudnya kepentingan rumah tangga kesejahteraan dan kemakmuran mayarakat. Sehingga hal ini antara lain dapat diukur melalui proses pelaksanaan administrasi pemerintahan desa yang berjalan dengan lancar dan akuntabel. Oleh karena itu setiap perangkat desa harus benar benar difungsikan agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana yang ada dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan undang-undang lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa di bidang pengisisan jabatan perangkat desa, sehingga dapat meminimalisir hambatan yang muncul ketika terjadi kekosongan jabatan. Maka yang menjadi latar belakang penelitian ini yaitu rumusan masalah mengenai pengisian jabatan perangkat desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 tahun 2014 di Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progoen_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPemerintah Desa ,Perangkat Desa ,Desaen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA DI KECAMATAN PENGASIH KULON PROGOen_US
dc.typeThesis SKR F H 099en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record