ASAS SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA (Studi Implementasi Perma No 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah)
Abstract
Perkembangan hukum didalam masyarakat dibidang ekonomi syariah membutuhkan prosedur penyelesaian yang lebih sederhana cepat dan biaya ringan terutama untuk perkara yang sederhana. Sementara itu hukum acara perdata yang ada saat ini tidak memberikan batasan waktu penyelesaian perkara serta membedakan prosedur penyelesaian perkara antara yang bernilai obyek materiil besar dan kecil sehingga prosedur penyelesaiannya memerlukan waktu lama. Dalam rangka penerapan asas sederhana cepat dan biaya ringan dan mendorong percepatan penyelesaian perkara Mahkamah Agung telah membuat beberapa kebijakan yaitu dengan mengintensifkan mediasi, pembatasan waktu penyelesaian perkara yaitu selama maksimal 5 bulan, mengakomodasi penggunaan fasilitas elektronik dan teknologi informasi dalam proses penyelesaian perkara dan terobosan terbaru adalah dengan menerbitkan Perma No 14 Tahun 2016 tetang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengaji sejauah mana asas sederhana cepat dan biaya ringan sebagiamana diatur dalam Perma No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah terimplikasi dalam proses penyelesaian sengketa perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Yogyakarta serta untuk mengetahui sebab-sebab mengapa di Pengadilan Agama Yogyakarta tidak ada perkara ekonomi syariah yang diajukan dengan menggunakan prosedur perkara sederhana.
Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang menggunakan data primer dan sekunder. Data primer yaitu data yang didapat dari responden dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Data primer dan data sekunder selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelenggaraan pelayanan penyelesaian perkara gugatan ekonomi syariah di Pengadilan Agama Yogyakarta ditinjau dari prosedur penyelesaian perkara belum ada yang menggunakan prosedur acara sederhana sebagaimana ditentukan dalam perma nomor 14 tahun 2016, sehingga prosedur yang digunakan masih menggunakan prosedur acara biasa. Dari sisi kecepatan waktu penyelesaian perkara belum dapat memenuhi tuntutan Perma No 14 Tahun 2016, yang memberi tenggat waktu penyelesaian perkara selama maksimal 5 (lima) bulan, hal ini terutama terlihat dalam statistik penyelesaian gugatan perkara ekonomi syariah yang didaftar melalui prosedur acara biasa. Sedangkan Tidak adanya perkara gugatan sederhana ekonomi syariah yang masuk di Pengadilan Agama Yogyakarta secara umum terkendala oleh kriteria-kriteria perkara yang ditetapkan dalam Perma No 5 Tahun 2015, khususnya mengenai batasan jumlah dan domisili para pihak beperkara.
Kata kunci : Sengketa, Ekonomi Syariah, Peradilan Agama