KAJIAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN TENTANG AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 767/Pdt.G/2016/PA.Smn)
Abstract
Kewenagan baru bagi lembaga peradilan agama yang terlahir dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagai Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama yaitu berwenang untuk penyelesaian masalah ekonomi syariah, lembaga Peradilan Agama perlu mempersiapkan institusinya dengan seperangkat peraturan, serta norma yuridis yang tepat terkait sengketa dibidang ekonomi syariah.Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis apakah putusan pengadilan mengenai wanprestasi Akad Pembiayaan Murabahah sudah sesuai dengan prinsip syariah dan Untuk mengetahui apakah putusan Hakim mengenai tidak mengabulkan ganti rugi sudah sesuai dengan prinsip Syariah. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan didasarkan pada putusan-putusan pengadilan yangvsudah berkekuatan hukum tetap.Berdasarkan analisis maka dapat disimpulkan, Dalam Putusan Hakim Nomor 767/Pdt.G/2016/PA.Smn tentang Perkara Murabahah dalam hal Gugatan Wanprestasi ini, majelis Hakim tetap memegang kepada Prinsip-Prinsip Syariah kemudian di dalam pengambilan keputusan Majelis Hakim mengenai gugatan wanprestasi yang berkaitan dengan tidak dikabulkan ganti rugi immateriil sudah benar dan tetap memegang prinsip Syariah, karena dalam hukum islam tidak mengenal ganti rugi immateriil, akan tetapi di dalam mengambil keputusan tentang ganti rugi materiil Majelis Hakim telah meninggalkan prinsip-prinsip syariah yaitu Majelis Hakim tidak menghitung pokok pinjaman dan marjin yang telah disepakati dengan jumlah angsuran yang telah dibayar Tergugat yang mengakibatkan dalam putusan ini seolah-olah Tergugat tidak pernah mengangsur pinjamannya sama sekali.
Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Wanprestasi Akad Pembiayaan Murabahah dan Ganti Rugi