Show simple item record

dc.contributor.advisorDARUMURTI, AWANG
dc.contributor.authorYORDHANDA, VIQRI
dc.date.accessioned2018-10-18T01:39:15Z
dc.date.available2018-10-18T01:39:15Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/22234
dc.descriptionDi dalam Instansi Pemerintahan di Indonesia terdapat sebuah struktur organisasi yang menyediakan wadah bagi orang-orang pilihan yang nantinya melaksanakan tugas-tugas negara dalam bentuk pelayananan perizinan, karena di dalam instansi pemerintahan terdapat beberapa tugas yang salah satunya adalah pengabdian masyarakat. Sesuai aturan yang berlaku sejak awal era reformasi hingga kini Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan penataan organisasi pemerintah daerah. Terbitnya Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 19 juni 2016 tentang Perangkat Daerah maka Pemerintah Kabupaten Sleman Menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tanggal 13 september 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman dan sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut diterbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 90 Tahun 2016 tanggal 2 Desember Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Sedangkan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2017 tanggal 2 juni tahun 2017 tentang kewenangan penyelenggaraan perizinan. Penelitian ini diharapkan mampu mengetahui capaian keberhasilan bagaimana penataan struktur organisasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu Kab.Sleman Tahun 2016. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sleman, serta bekerjasama dengan Sekretaris Daerah Bagian Organisasi di Kabupaten Sleman dan Kepala Dinas 3 Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif desktriptif. Dalam hasil penelitian di lapangan berdasarkan kenyataannya,Penataan Struktur Organisasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman melaksanakan desentralisasi atau mendelegasikan kewenangan kepada unsur-unsur bawahannya antara lain dengan menerapkan pola manajemen partisipatif serta kerjasama kelompok dalam pencapaian sasaran organisasi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Teradu Kabupaten Sleman pun mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 dalam melakukan Penataan Struktur Organisasi.en_US
dc.description.abstractDi dalam Instansi Pemerintahan di Indonesia terdapat sebuah struktur organisasi yang menyediakan wadah bagi orang-orang pilihan yang nantinya melaksanakan tugas-tugas negara dalam bentuk pelayananan perizinan, karena di dalam instansi pemerintahan terdapat beberapa tugas yang salah satunya adalah pengabdian masyarakat. Sesuai aturan yang berlaku sejak awal era reformasi hingga kini Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan penataan organisasi pemerintah daerah. Terbitnya Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 19 juni 2016 tentang Perangkat Daerah maka Pemerintah Kabupaten Sleman Menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tanggal 13 september 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman dan sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut diterbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 90 Tahun 2016 tanggal 2 Desember Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Sedangkan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2017 tanggal 2 juni tahun 2017 tentang kewenangan penyelenggaraan perizinan. Penelitian ini diharapkan mampu mengetahui capaian keberhasilan bagaimana penataan struktur organisasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu Kab.Sleman Tahun 2016. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sleman, serta bekerjasama dengan Sekretaris Daerah Bagian Organisasi di Kabupaten Sleman dan Kepala Dinas 3 Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif desktriptif. Dalam hasil penelitian di lapangan berdasarkan kenyataannya,Penataan Struktur Organisasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman melaksanakan desentralisasi atau mendelegasikan kewenangan kepada unsur-unsur bawahannya antara lain dengan menerapkan pola manajemen partisipatif serta kerjasama kelompok dalam pencapaian sasaran organisasi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Teradu Kabupaten Sleman pun mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 dalam melakukan Penataan Struktur Organisasi.en_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPenataan Kelembagaan, Organisasi Perangkat Daerahen_US
dc.titlePENATAAN STRUKTUR ORGANISASI (Studi Kasus Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanaan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman Tahun 2016)en_US
dc.typeThesis SKR FISIP 404en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record