PENATAAN STRUKTUR ORGANISASI (Studi Kasus Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanaan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman Tahun 2016)
Abstract
Di dalam Instansi Pemerintahan di Indonesia terdapat sebuah struktur organisasi yang
menyediakan wadah bagi orang-orang pilihan yang nantinya melaksanakan tugas-tugas
negara dalam bentuk pelayananan perizinan, karena di dalam instansi pemerintahan terdapat
beberapa tugas yang salah satunya adalah pengabdian masyarakat. Sesuai aturan yang berlaku
sejak awal era reformasi hingga kini Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang
berkaitan dengan penataan organisasi pemerintah daerah.
Terbitnya Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tanggal
19 juni 2016 tentang Perangkat Daerah maka Pemerintah Kabupaten Sleman Menerbitkan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tanggal 13 september 2016 tentang pembentukan
dan susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman dan sebagai petunjuk
pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut diterbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 90 Tahun
2016 tanggal 2 Desember Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan
Fungsi,serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Sedangkan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sleman berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2017 tanggal 2
juni tahun 2017 tentang kewenangan penyelenggaraan perizinan.
Penelitian ini diharapkan mampu mengetahui capaian keberhasilan bagaimana
penataan struktur organisasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu
Kab.Sleman Tahun 2016. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sleman, serta bekerjasama
dengan Sekretaris Daerah Bagian Organisasi di Kabupaten Sleman dan Kepala Dinas
3
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif desktriptif.
Dalam hasil penelitian di lapangan berdasarkan kenyataannya,Penataan Struktur
Organisasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman,
Pemerintah Kabupaten Sleman melaksanakan desentralisasi atau mendelegasikan
kewenangan kepada unsur-unsur bawahannya antara lain dengan menerapkan pola
manajemen partisipatif serta kerjasama kelompok dalam pencapaian sasaran organisasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Teradu Kabupaten Sleman pun mengacu
kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 dalam melakukan
Penataan Struktur Organisasi.