ANALISIS PENATAAN KELEMBAGAAN DI KABUPATEN SLEMAN DENGAN MERESPON PP NO 18 TAHUN 2016 SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Syarat Memperoleh Derajat Sarjana Ilmu Pemerintahan Pada Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Disusun Oleh : Andri Sandria 20140520174 PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA TAHUN
Abstract
Latar belakang dilakukannya penelitian ini adalah dengan melihat terjadinya penambahan pada jumlah Dinas yang berjumlah 21 Dinas dari 13 Dinas pada Peraturan Daerah sebelumnya, sehingga secara konsep kelembagaan yang terdapat pada Dinas di Kabupaten Sleman membengkak. Adanya intruksi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, sehingga peneliti tertarik untuk melihat bagaimana penataan kelembagaan yang dilakukan untuk menangani masalah tersebut, khususnya dalam perampingan kelembagaan di Kabupaten Sleman.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif di mana peneliti ini akan mencoba untuk mendiskripsikan bagaimana analisis penataan kelembagaan di Kabupaten Sleman yang dilakukan dalam menata suatu lembaga yang bersifat efektif, ramping, dan fleksibel, dan transparan
Hasil dari penelitian ini adalah analisis penataan kelembagaan di Kabupaten Sleman dengan merespon Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dianalisis menggunakan teori penataan kelembagaan. Hasil yang didapat adalah bahwa analisis penataan kelembagaan di Kabupaten Sleman tersebut sudah berhasil dilaksanakan dengan baik akan tetapi masih terdapat kendala dalam melakukan penataan kelembagaan yaitu tidak melibatkan aspek private sektor dan masyarakat dalam penataan kelembagaan, selain itu untuk penempatan kembali jabatan struktural dan fungsional masih bersifat politis, kurangnya transparansi terhadap masyarakat dalam melakukan penataan kelembagaan dan tidak mengikut sertakan masyarakat dalam penataan kelembagaan, dan optimalisasi pelaksana teknis di bidang kesehatan yaitu rumah sakit umum daerah tidak mengikuti intruksi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Saran untuk kedepannya dalam melakukan penataan kelembagaan pemerintah Kabupaten Sleman untuk lebih terbuka dan melibatkan aspek masayarakat dan pengusaha selain itu penempatan jabatan harus bersifat transparan dan sesuai kompetensi individu dan lebih mencermati amanat dari peraturan pemerintah terkait penataan kelembagaan.