Show simple item record

dc.contributor.advisorSURANTO
dc.contributor.authorPUTRA, PANJI
dc.date.accessioned2018-10-19T02:18:08Z
dc.date.available2018-10-19T02:18:08Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/22321
dc.descriptionTerbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat pedesaan sekaligus untuk menekan tingkat kesenjangan kemajuan yang terjadi antara wilayah perkotaan dengan pedesaan. Maka dengan terbitnya Undang-Undang Desa ini telah menjadi angin segar bagi desa, tidak terkecuali Desa Glagaharjo untuk melaksanakan pembangunan, karena telah didukung dengan kewenangan luas serta kapasitas keuangan yang memadai, yaitu langsung mendapat suntikan dana dari APBN. Namun pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2017 masih ditemukan permasalahan, yaitu masyarakat hanya terlibat dalam proses perencanaan saja, sedangkan pengerjaanya justru menggunakan jasa buruh dari masyarakat dengan sistem upah HOK (Hari Orang Kerja). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur Desa Glagaharjo tahun anggaran 2017. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Selanjutnya sumber data diperoleh dari informan kunci, yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Dukuh dan masyarakat. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur Desa Glagaharjo tahun 2017 telah tepat sasaran dan mampu mengatasi permasalahan yang ada. Meskipun demikian, ada beberapa kekurangan, yaitu adanya dana desa ternyata belum mampu menjadi stimulan bagi masyarakat untuk swadaya baik berupa sumbangan materi maupun tenaga. Masyarakat hanya ikut terlibat dalam proses perencanaan pembangunannya saja, sedangkan pelaksanaannya justru menggunakan jasa buruh dari masyarakat dengan sistem upah HOK. Selain itu, peran dari Pemerintah Desa dapat dikatakan kurang maksimal dalam memobilisasi masyarakat untuk turut andil dalam kegiatan pembangunan infrastruktur yang ada. Dengan demikian pembangunan yang telah dilaksanakan belum mampu menerapkan salah satu amanat dari Undang-Undang Desa, yakni pembangunan dilaksanakan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong-royongan.en_US
dc.description.abstractTerbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat pedesaan sekaligus untuk menekan tingkat kesenjangan kemajuan yang terjadi antara wilayah perkotaan dengan pedesaan. Maka dengan terbitnya Undang-Undang Desa ini telah menjadi angin segar bagi desa, tidak terkecuali Desa Glagaharjo untuk melaksanakan pembangunan, karena telah didukung dengan kewenangan luas serta kapasitas keuangan yang memadai, yaitu langsung mendapat suntikan dana dari APBN. Namun pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2017 masih ditemukan permasalahan, yaitu masyarakat hanya terlibat dalam proses perencanaan saja, sedangkan pengerjaanya justru menggunakan jasa buruh dari masyarakat dengan sistem upah HOK (Hari Orang Kerja). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur Desa Glagaharjo tahun anggaran 2017. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Selanjutnya sumber data diperoleh dari informan kunci, yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Dukuh dan masyarakat. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur Desa Glagaharjo tahun 2017 telah tepat sasaran dan mampu mengatasi permasalahan yang ada. Meskipun demikian, ada beberapa kekurangan, yaitu adanya dana desa ternyata belum mampu menjadi stimulan bagi masyarakat untuk swadaya baik berupa sumbangan materi maupun tenaga. Masyarakat hanya ikut terlibat dalam proses perencanaan pembangunannya saja, sedangkan pelaksanaannya justru menggunakan jasa buruh dari masyarakat dengan sistem upah HOK. Selain itu, peran dari Pemerintah Desa dapat dikatakan kurang maksimal dalam memobilisasi masyarakat untuk turut andil dalam kegiatan pembangunan infrastruktur yang ada. Dengan demikian pembangunan yang telah dilaksanakan belum mampu menerapkan salah satu amanat dari Undang-Undang Desa, yakni pembangunan dilaksanakan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong-royongan.en_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectEvaluasi, Dana Desa, Pembangunan Infrastruktur Desa.en_US
dc.titleEVALUASI PEMANFAATAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESAen_US
dc.typeThesis SKR FISIP 450en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record