EVALUASI PEMANFAATAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan
bentuk komitmen dari Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat pedesaan
sekaligus untuk menekan tingkat kesenjangan kemajuan yang terjadi antara
wilayah perkotaan dengan pedesaan. Maka dengan terbitnya Undang-Undang
Desa ini telah menjadi angin segar bagi desa, tidak terkecuali Desa Glagaharjo
untuk melaksanakan pembangunan, karena telah didukung dengan kewenangan
luas serta kapasitas keuangan yang memadai, yaitu langsung mendapat suntikan
dana dari APBN. Namun pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur tahun
anggaran 2017 masih ditemukan permasalahan, yaitu masyarakat hanya terlibat
dalam proses perencanaan saja, sedangkan pengerjaanya justru menggunakan jasa
buruh dari masyarakat dengan sistem upah HOK (Hari Orang Kerja).
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pemanfaatan dana desa untuk
pembangunan infrastruktur Desa Glagaharjo tahun anggaran 2017. Metode yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif. Selanjutnya sumber data diperoleh dari
informan kunci, yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
Kepala Dukuh dan masyarakat. Sedangkan teknik pengumpulan data yang
digunakan berupa wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur
Desa Glagaharjo tahun 2017 telah tepat sasaran dan mampu mengatasi
permasalahan yang ada. Meskipun demikian, ada beberapa kekurangan, yaitu
adanya dana desa ternyata belum mampu menjadi stimulan bagi masyarakat untuk
swadaya baik berupa sumbangan materi maupun tenaga. Masyarakat hanya ikut
terlibat dalam proses perencanaan pembangunannya saja, sedangkan
pelaksanaannya justru menggunakan jasa buruh dari masyarakat dengan sistem
upah HOK. Selain itu, peran dari Pemerintah Desa dapat dikatakan kurang
maksimal dalam memobilisasi masyarakat untuk turut andil dalam kegiatan
pembangunan infrastruktur yang ada. Dengan demikian pembangunan yang telah
dilaksanakan belum mampu menerapkan salah satu amanat dari Undang-Undang
Desa, yakni pembangunan dilaksanakan dengan mengedepankan kebersamaan,
kekeluargaan dan kegotong-royongan.