Show simple item record

dc.contributor.authorDewi, Yusma
dc.date.accessioned2018-10-23T04:03:05Z
dc.date.available2018-10-23T04:03:05Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/22486
dc.descriptionTujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis aspek hukum bahaya plastik terhadap kesehatan dan lingkungan serta solusinya. Sejalan dengan permasalahan penelitian ini, maka jenis penelitian hukum yang digunakan bersifat penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini akan menjadikan pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman sebagai model. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengaturan sampah secara nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan lingkup Kabupaten Sleman melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015, pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat; (2) Pengaturan sampah plastik dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 belum mengatur mengenai sampah plastik ini.; dan (3) Solusi bagi pengaturan undang-undang terhadap larangan penggunaan plastik dapat disiapkan oleh Pemerintah dan DPR, sambil menunggu payung hukum tersebut dapat dilakukan dengan menerbitkan kebijakan Bupati Sleman tentang larangan penggunaan plastik. Kata Kunci: Sampah, Plastik, Bahaya, Kesehatan, Lingkungan.en_US
dc.description.abstractThe purpose of this study is to find out and analyze the legal aspects of plastic hazard to health and the environment and the solution. In line with the research problems in this research, the type of research is normative legal research with statute approach and case approach. This research will make waste management in Sleman Regency as a model. The result of this research indicates that (1) National garbage management is regulated in Law Number 18 of 2008 and within the scope of Sleman Regency is regulated in Sleman District Regulation Number 4 of 2015, garbage management in Sleman Regency is done by involving public participation; (2) The regulation of plastic waste in Law Number 18 of 2008 have not regulated this plastic waste yet; and (3) The solution for regulating the law against the prohibition of using plastic can be prepared by the Government and Parliament, while waiting for the legal umbrella can be done by issuing the Sleman Regent's policy on the prohibition of using plastic. Keywords: Waste, Plastic, Dangerous, Health, Environment.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMIH UMYen_US
dc.subjectWasteen_US
dc.subjectPlasticen_US
dc.subjectDangerousen_US
dc.subjectHealthen_US
dc.subjectEnvironmenten_US
dc.titleASPEK HUKUM BAHAYA PLASTIK TERHADAP KESEHATAN DAN LINGKUNGAN SERTA SOLUSINYAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record