IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG DALAM PEMBANGUNAN DIWILAYAH PESISIR PANTAI PARANGKUSUMO (KAJIAN PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM)
Abstract
Dalam penataan ruang di pesisir pantai parangkusumo dalam konteks pembangunan wilayah nasional, ditinjau dari aspek social. Dalam mengelola potensi, isu, dan permasalahan di wilayah laut serta di pesisir, perlu disadari bahwa ruang laut dan pesisir merupakan bagian dari ruang wilayah sehingga pengelolaannya harus terintegrasi dalam penataan ruang wilayah serta melihat aspek sosial yang terdapat di dalam masyarakat. Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah dapat melakukan penataan ruang diwilayah nasional khususnya wilayah pesisir pantai parangkusumo dengan melihat nilai-nilai social yang ada di masyarakat pesisir pantai berdasarkan pada suatu tatanan social. Kebijakan tersebut mengatur secara umum mengenai asas, maksud, tujuan, dan prinsip penataan ruang diwiliayah pesisir pantai.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa penerapan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan telah diatur di dalam PERDAIS No 2 Tahun 2017 Tentang Penataan Ruang tersebut akan dijadikan kawasan wisata dalam pembangunan berupa TOD (Transit Oriented Development). Penataan dalam pembangunan diwilayah pesisir pantai parangkusumo, kabupaten bantul, daerah istimewa Yogyakarta dengan menggunakan konsep transportasi untuk mempermudah terhadap wisatawan yang berkunjung kepantai parangtritis dengan melakukan penataan diwilayah pesisir pantai parangkusumo. Dalam penataan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten bantul harus melihat kondisi masyarakat dalam keberlanjutan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari maupun keberlangsungan hidup masyarakat di daerah pesisir pantai parangkusumo sehingga tercapainya suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia yang telah tertuang di dalam pancasila sila kelima yang berbunyi “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata Kunci; Penataan Ruang Pesisir Pantai Parangkusumo, Perspektif Sosiologi Hukum.