Show simple item record

dc.contributor.authorNUR HIDAYAT, FAQIH
dc.date.accessioned2018-10-24T01:37:47Z
dc.date.available2018-10-24T01:37:47Z
dc.date.issued2018-05-21
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/22520
dc.descriptionMekanisme harga adalah proses yang berjalan atas dasar gaya tarik menarik antara konsumen dan produsen baik permintaan (demand) dan penawaran (supplay). Dalam study kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, penetapan harga BBM mengacu pada beberapa aturan yaitu Peraturan Pemerintah No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Peraturan Menteri No. 28 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Khusus. Serta acuan harga minyak untuk harga BBM dan harga Indonesian Crude Oil Price (ICP) pada aturan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005. Aturan tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu kondisi permintaan dan penawaran minyak mentah, perubahan nilai tukar serta makro ekonomi serta harga minyak internasional.Ibnu Timiyah dalam pendapatnya mengatakan tingkat harga tidak selalu disebabkan oleh ke zaliman, sesekali bisa saja disebabkan tingkat produksi baik domestik dan impor. Ibnu Taimiyah juga menyebutkan peran negara untuk mengintervensi harga apabila terjadi bencana dan lainya. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pandangan Ibnu Taimiyah terhadap mekanisme harga BBM di Indonesia, jenis penelitian ini adalah library research menggunakan buku-buku sejarah dan teori yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah dan mengkolerasikannya dengan mekanisme pasar BBM di Indonesia. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yang menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini, Ibnu Taimiyah memberikan pandangan yang jelas bagaimana harga ditetapkan melalui berbagai pertimbangan. Pertimbangan tersebut melihat dari kondisi produksi dalam negeri, ekonomi masyarakat dan harga minyak internasional. Ibnu Taimiyah juga merekomendasikan untuk melakukan intervensi harga oleh pemerintah jika terjadi gangguan pasar. Hal ini tercemin melalui berbagai aturan seperti Peraturan Pemerintah No 191 Tahun 2014 tentang harga jual eceran serta subsidi BBM dan Peraturan Menteri No 28 Tahun 2016 tentang percepatan satu harga di seluruh Indonesia. Kedua aturan tersebut melihat dinamika yang terjadi pada ekonomi Indonesia.en_US
dc.description.abstractPricing is an interaction process between consumers and producers both demand and supply. In the case study of Fuel Petroleum in Indonesia, the pricing of fuel was referred to Government Regulation No.191 th 2014 regarding the Supply, Distribution, and Pricing of Retail Fuel Oil. Ministerial Regulation no. 28 th 2016 on the Acceleration of Implementation One Price for Specific Fuel Type and Special Fuel Type Specific Assignment. The reference price of the fuel prices and the price of Indonesian Crude Oil Price (ICP) regulated on Government Regulation No.55 th 2005. The regulation is motivated by several things such as conditions of demand and supply crude oil, exchange rate changes as well as macroeconomic and international oil prices. Ibn Taimiyah was stated that price level not always caused by kezhaliman, occasionally it could be caused with production levels both domestic and import. Ibn Taymiyyah also mentions the state for intervening in price in case of disaster and others. This study aims to describe Ibn Taimiyah's view on the fuel price mechanism in Indonesia, this type of research is library research using history books, and the theory put forward by Ibn Taimiyah and to collerate with the fuel market mechanism in Indonesia. The research is a descriptive analysis which uses qualitative analysis methods.The results of this study, Ibn Taimiyah provide a clear view of the prices by mean of various considerations. This consideration sees the condition of domestic production, community economy and international oil prices. Ibn Taimiyah also recommends to price intervention to the government if it occurs market disruption. This is reflected in various regulations such as Government Regulation No. 191 th 2014 on retail sale price and fuel subsidy and Ministerial Regulation No. 28 th 2016 concerning the acceleration of one price across Indonesia. Both of the regulation sees the dynamics of the Indonesian economy.en_US
dc.publisherFAKULTAS AGAMA ISLAMen_US
dc.subjectPricing strategy, Fuel Oil, Ibnu Taimiyah.en_US
dc.titlePANDANGAN ISLAM TERHADAP HARGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DI INDONESIAen_US
dc.title.alternative(Perspektif Ibnu Taimiyah)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record