Show simple item record

dc.contributor.authorGUNAWAN, YORDAN
dc.contributor.authorMUSLIM, IKHWANUL
dc.contributor.authorWILLIANTI, RESA
dc.date.accessioned2016-09-20T03:09:27Z
dc.date.available2016-09-20T03:09:27Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/2304
dc.descriptionPembajakan, menurut hukum internasional, adalah kejahatan tertua yang memberlakukan yurisdiksi universal. Selama berabad-abad, negara telah menganggap bajak laut menjadi hostis humani generis (musuh seluruh umat manusia). Bagi kejahatan seperti pembajakan yang sarat dengan kekerasan ini, maka yang dilakukan seharusnya bukan lagi negosiasi ataupun dialog atau bahkan dengan menggunakan uang tebusan. Upaya-upaya yang telah disebutkan ini, pada dasarnya tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh karena tidak memberikan efek jera sedikitpun terhadap para perompak itu. Bahkan yang terjadi sebaliknya, dengan adanya uang tebusan justru akan semakin membuat para perompak itu berjaya dan akan mengulangi perbuatan mereka lagi. Efek yang akan dirasa lagi selain itu ialah biaya pengiriman barang melalui jalur laut lepas akan menjadi semakin mahal, sedangkan jalur laut adalah jalur transportasi favorit untuk mengirimkan barang dengan skala yang besar. Mahkamah Kriminal Internasional dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan dan upaya terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual. Alasan untuk memasukkan pembajakan dalam yurisdiksi Mahkamah Kriminal Internasional, secara teori sebenarnya, v pembajakan akan termasuk ke dalam dalam mandat Mahkamah Kriminal Internasional, yang memberikan yurisdiksi atas kejahatan serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Pembajakan adalah kejahatan serius, kejahatan klasik hukum kebiasaan internasional, dan kejahatan asli yurisdiksi universal. Kenyataannya adalah bahwa pembajakan modern melibatkan banyak kekerasan dan tindakan-kejam seperti pembunuhan, penculikan, dan penyanderaan yang sama- kejahatan yang digunakan untuk melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan perang dimana saat ini memiliki yurisdiksi Mahkamah Kriminal Internasional.en_US
dc.description.abstractPembajakan, menurut hukum internasional, adalah kejahatan tertua yang memberlakukan yurisdiksi universal. Selama berabad-abad, negara telah menganggap bajak laut menjadi hostis humani generis (musuh seluruh umat manusia). Bagi kejahatan seperti pembajakan yang sarat dengan kekerasan ini, maka yang dilakukan seharusnya bukan lagi negosiasi ataupun dialog atau bahkan dengan menggunakan uang tebusan. Upaya-upaya yang telah disebutkan ini, pada dasarnya tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh karena tidak memberikan efek jera sedikitpun terhadap para perompak itu. Bahkan yang terjadi sebaliknya, dengan adanya uang tebusan justru akan semakin membuat para perompak itu berjaya dan akan mengulangi perbuatan mereka lagi. Efek yang akan dirasa lagi selain itu ialah biaya pengiriman barang melalui jalur laut lepas akan menjadi semakin mahal, sedangkan jalur laut adalah jalur transportasi favorit untuk mengirimkan barang dengan skala yang besar. Mahkamah Kriminal Internasional dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan dan upaya terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual. Alasan untuk memasukkan pembajakan dalam yurisdiksi Mahkamah Kriminal Internasional, secara teori sebenarnya, v pembajakan akan termasuk ke dalam dalam mandat Mahkamah Kriminal Internasional, yang memberikan yurisdiksi atas kejahatan serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Pembajakan adalah kejahatan serius, kejahatan klasik hukum kebiasaan internasional, dan kejahatan asli yurisdiksi universal. Kenyataannya adalah bahwa pembajakan modern melibatkan banyak kekerasan dan tindakan-kejam seperti pembunuhan, penculikan, dan penyanderaan yang sama- kejahatan yang digunakan untuk melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan perang dimana saat ini memiliki yurisdiksi Mahkamah Kriminal Internasional.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPEMBAJAKAN, UNCLOS, MAHKAMAH KRIMINAL INTERNASIONAL, KONVENSI SUAen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP BAJAK LAUT MELALUI PENDEKATAN YURISDIKSI MAHKAMAH KRIMINAL INTERNASIONALen_US
dc.typeWorking Paperen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • JURNAL
    Berisi tulisan dosen dalam yang telah dimuat dalam jurnal nasional maupun internasional yang tidak diterbitkan oleh UMY. Diharapkan menambahkan link dari jurnal yang asli dalam diskripsinya.maupun internasional

Show simple item record