PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BAJAK LAUT MELALUI PENDEKATAN YURISDIKSI MAHKAMAH KRIMINAL INTERNASIONAL
Abstract
Pembajakan, menurut hukum internasional, adalah kejahatan tertua yang
memberlakukan yurisdiksi universal. Selama berabad-abad, negara telah
menganggap bajak laut menjadi hostis humani generis (musuh seluruh umat
manusia). Bagi kejahatan seperti pembajakan yang sarat dengan kekerasan ini,
maka yang dilakukan seharusnya bukan lagi negosiasi ataupun dialog atau
bahkan dengan menggunakan uang tebusan. Upaya-upaya yang telah disebutkan
ini, pada dasarnya tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh karena
tidak memberikan efek jera sedikitpun terhadap para perompak itu. Bahkan yang
terjadi sebaliknya, dengan adanya uang tebusan justru akan semakin membuat
para perompak itu berjaya dan akan mengulangi perbuatan mereka lagi. Efek
yang akan dirasa lagi selain itu ialah biaya pengiriman barang melalui jalur laut
lepas akan menjadi semakin mahal, sedangkan jalur laut adalah jalur transportasi
favorit untuk mengirimkan barang dengan skala yang besar. Mahkamah Kriminal
Internasional dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada,
namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara
tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan
seperti di atas, dan menjadi "pengadilan dan upaya terakhir", meninggalkan
kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh
kepada negara individual. Alasan untuk memasukkan pembajakan dalam
yurisdiksi Mahkamah Kriminal Internasional, secara teori sebenarnya,
v
pembajakan akan termasuk ke dalam dalam mandat Mahkamah Kriminal
Internasional, yang memberikan yurisdiksi atas kejahatan serius yang menjadi
perhatian masyarakat internasional. Pembajakan adalah kejahatan serius,
kejahatan klasik hukum kebiasaan internasional, dan kejahatan asli yurisdiksi
universal. Kenyataannya adalah bahwa pembajakan modern melibatkan banyak
kekerasan dan tindakan-kejam seperti pembunuhan, penculikan, dan
penyanderaan yang sama- kejahatan yang digunakan untuk melakukan genosida,
kejahatan terhadap kemanusiaan, dan perang dimana saat ini memiliki yurisdiksi
Mahkamah Kriminal Internasional.