Show simple item record

dc.contributor.advisorHIDAYAT, BENI
dc.contributor.authorSEMANA, IRFAN ADITYA
dc.date.accessioned2018-11-12T07:00:54Z
dc.date.available2018-11-12T07:00:54Z
dc.date.issued2018-08-18
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23054
dc.description.abstractTransportasi merupakan salah satu aspek yang memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Mula-mula model transportasi yang dipergunakan manusia masih mempergunakan fasilitas yang disiakan oleh alam, misalnya kuda, keledai, dan unta untuk pengangkutan darat; perahu-perahu kayu untuk pengangkutan laut; dan balon udara untuk transportasi udara. Perkembangan teknologi ternyata membawa pengaruh terhadap perkembangan taksi dan ojek, Saat ini sudah mulai bermunculan pengembangan bisnis taksi secara online, misal grab dan gojek. Meskipun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah dicabut oleh Mahkamah Agung, namun faktanya di Kota Yogyakarta transportasi berbasis online masih banyak yang beroperasi dengan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Taksi Dan Angkutan Sewa Khusus. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan perizinan transportasi berbasis online di Kota Yogyakarta dan factor factor penghambatnya. Jenis penelitian ini menggunakan hokum normatife-empiris. Metode pengumpulan data penelitian ini menggunakan hokum empiris, dilakukan dengan wawancara. Lokasi penelitan ini dilakukan dikota Yogya. Responden dalam penelitian ini adalah Kepala dishub Kota Yogyakarta, Staf dishub DIY, Pimpinan transportasi online Gojek dan Pimpinan transportasi online Grab. Teknis analisis data dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan perizinan transportasi berbasis online dikota Yogyakarta belum berjalan dengan baik. Faktor-faktor yang menghambat izin penyelenggaraan transportasi berbasis online di Kota Yogyakarta adalah tentang persyaratan perizinan. Transportasi online akan mendirikan koperasi agar berbadan hukum tetapi terhambat cara mendirikan koperasi. Syarat-syarat Perizinan Dinas Perhubungan DIY yang memberatkan pengemudi online. Ada empat aturan yang menurut mereka harus dicabut karena dianggap memberatkan pada pengemudi, yaitu: Soal stiker, Mengenai uji KIR atau SIM A Umum, Driver online masuk koperasi, Mengenai kuota.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPenyelenggaraan Perizinan, Transportasi Onlineen_US
dc.titlePERIZINAN PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE DI KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR FH 176en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record