Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHYU M, DANANG
dc.contributor.advisorFITRIYANTI, FADIA
dc.contributor.authorRAMADHANI, NADYA
dc.date.accessioned2018-11-13T01:51:50Z
dc.date.available2018-11-13T01:51:50Z
dc.date.issued2018-10-21
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23062
dc.descriptionKepemilikan saham silang dapat dikatakan sebagai kepemilikan terafiliasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengakui adanya hubungan antar pelaku usaha yang terafiliasi yang bertalian satu dengan yang lainnya, yang melakukan kegiatan produksi terhadap produk berupa barang dan/atau jasa sejenis dan pemasarannya dilakukan melalui pasar bersangkutan yang sama. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui permasalahan mengenai kepemilikan saham silang antar operator seluler berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; kasus kepemilikan saham silang yang dilakukan oleh Temasek Holdings terhadap PT. Telkomsel dan PT. Indosat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan lemahnya sistem hukum di Indonesia, mengakibatkan pihak asing mampu mendominasi pasar telekomunikasi di Indonesia dengan mudah dengan melakukan merger dan akuisisi lintas Negara. Ketika kita mengijinkan mereka untuk berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan lokal kita, mereka datang dan kita dalam kondisi tidak siap, maka mereka akan mengambil alih seluruh sektor bisinis kita.en_US
dc.description.abstractKepemilikan saham silang dapat dikatakan sebagai kepemilikan terafiliasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengakui adanya hubungan antar pelaku usaha yang terafiliasi yang bertalian satu dengan yang lainnya, yang melakukan kegiatan produksi terhadap produk berupa barang dan/atau jasa sejenis dan pemasarannya dilakukan melalui pasar bersangkutan yang sama. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui permasalahan mengenai kepemilikan saham silang antar operator seluler berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; kasus kepemilikan saham silang yang dilakukan oleh Temasek Holdings terhadap PT. Telkomsel dan PT. Indosat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan lemahnya sistem hukum di Indonesia, mengakibatkan pihak asing mampu mendominasi pasar telekomunikasi di Indonesia dengan mudah dengan melakukan merger dan akuisisi lintas Negara. Ketika kita mengijinkan mereka untuk berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan lokal kita, mereka datang dan kita dalam kondisi tidak siap, maka mereka akan mengambil alih seluruh sektor bisinis kita.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectKepemilikan Saham Silang, Temasek Holdings, Telkomsel, Indosat, KPPU.en_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN SAHAM SILANG ANTAR OPERATOR SELULER (STUDI KASUS TEMASEK HOLDINGS)en_US
dc.typeThesis SKR FH 189en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record