Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.authorRACHMAWATI, NUR ANNISA OKTA
dc.date.accessioned2018-11-13T02:07:43Z
dc.date.available2018-11-13T02:07:43Z
dc.date.issued2018-05-25
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23066
dc.descriptionPenyelenggaraan pondokan kian hari kian marak di Kota Yogyakarta. Hal ini memiliki dampak positif serta negatif baik bagi pemilik pondokan maupun pemondok. Oleh karena itu, menuntut Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membuat suatu regulasi dalam menangani segala bentuk pelanggaran dari penyelenggaraan pondokan itu sendiri. Sebelumnya telah dibentuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pondokan namun Peraturan Daerah tersebut dinilai belum memberikan hasil yang baik dalam penerapannya. Maka dibentuklah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan menggantikan Peraturan Daerah yang lama. Berdasarkan hal tersebut, maka masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan tindak pidana dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan di Kota Yogyakarta dan Apa dasar pengaturan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan di Kota Yogyakarta. Dalam penelitian mengenai Kebijakan Legislatif dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan di Kota Yogyakarta Melalui Sarana Penal ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan. Yakni dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam ketentuan sanksi pidana dan tindak pidana dalam Peraturan Daerah ini, terdapat beberapa hal, yakni dalam perumusan tindak pidana, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pondokan ini telah memenuhi unsur subyektif. Dan dalam perumusan ketentuan sanksi pidana, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pondokan ini mendasarkan perumusan sanksi pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah tindak pidana dalam Peraturan Daerah ini termasuk dalam pelanggaran dan sanksi pidana yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini adalah berupa kurungan serta denda yang tidak ditentukan maksimal maupun minimalnya. Sehingga, diharapkan kedepannya Pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD Kota Yogyakarta dalam membuat rancangan Peraturan Daerah memperhatikan efektivitas dari sanksi pidana yang ditetapkan.en_US
dc.description.abstractPenyelenggaraan pondokan kian hari kian marak di Kota Yogyakarta. Hal ini memiliki dampak positif serta negatif baik bagi pemilik pondokan maupun pemondok. Oleh karena itu, menuntut Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membuat suatu regulasi dalam menangani segala bentuk pelanggaran dari penyelenggaraan pondokan itu sendiri. Sebelumnya telah dibentuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pondokan namun Peraturan Daerah tersebut dinilai belum memberikan hasil yang baik dalam penerapannya. Maka dibentuklah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan menggantikan Peraturan Daerah yang lama. Berdasarkan hal tersebut, maka masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan tindak pidana dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan di Kota Yogyakarta dan Apa dasar pengaturan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan di Kota Yogyakarta. Dalam penelitian mengenai Kebijakan Legislatif dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan di Kota Yogyakarta Melalui Sarana Penal ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan. Yakni dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam ketentuan sanksi pidana dan tindak pidana dalam Peraturan Daerah ini, terdapat beberapa hal, yakni dalam perumusan tindak pidana, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pondokan ini telah memenuhi unsur subyektif. Dan dalam perumusan ketentuan sanksi pidana, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pondokan ini mendasarkan perumusan sanksi pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah tindak pidana dalam Peraturan Daerah ini termasuk dalam pelanggaran dan sanksi pidana yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini adalah berupa kurungan serta denda yang tidak ditentukan maksimal maupun minimalnya. Sehingga, diharapkan kedepannya Pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD Kota Yogyakarta dalam membuat rancangan Peraturan Daerah memperhatikan efektivitas dari sanksi pidana yang ditetapkan.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectKebijakan Legislatif, Pondokan, Sarana Penalen_US
dc.titleKEBIJAKAN LEGISLATIF DALAM PERDA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PONDOKAN DI KOTA YOGYAKARTA MELALUI SARANA PENALen_US
dc.typeThesis SKR FH 223en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record