Show simple item record

dc.contributor.advisorPRASETYONINGSIH, NANIK
dc.contributor.authorREYNALDI, FAJAR RAFIQI
dc.date.accessioned2018-11-13T02:44:05Z
dc.date.available2018-11-13T02:44:05Z
dc.date.issued2018-08-13
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23072
dc.descriptionMasalah pengungsi atau pencari suaka merupakan masalah global yang sulit dihadapi oleh masyrakat dunia saat ini hukum pencari suaka memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan hukum hak asasi manusia.. Kendala yang dihadapi di Indonesia dalam menangani masalah adalah masalah dasar hukum yang digunakan. Sebelum adanya peraturan presiden nomor 125 tahun 2016. indonesia menggunakan peraturan tidak langsung mengatur tentang masalah para pengungsi. Ini yang menjadikan masalah minimnya pelayan hak-hak asasi manusia para pengungsi. Para pengungsi tidak mendapatkan hidup yang layak selayaknya manusia pada umumnya. seperti hak mendapat akses kesehatan, hak mendapat pekerjaan, serta hak untuk mendapatkan pendidikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk : 1) Untuk mengetahui dasar hukum yang dipakai pemerntah Indonesia dalam menangani masalah pengungsi 2) untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah dala menangani pengungsi Rohingya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang kajiannya dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan berbagai bahan hukum baik bahan hukum primer maupun sekunder dan bahan hukum tersier atau bahan non-hukum. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa setelah Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 Tentang penanganan Pengungsi Dari Luar negeri disahkan,barulah pemerintah Indonesia mempunyai peraturan yang spesifik untuk menangani masalah pengungsi. Dengan disahkanya Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 Tentang penanganan Pengungsi merupakan suatu langkah maju yang di apresiasi oleh UNHCR. Tetapi Peraturan tersebut masih dianggap belum mampu menangani masalah dasar penanganan pengungsi di Indonesia. Pasal 28 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari Negara lain, pasal ini memperkuat Konvensi Tentang Pengungsi 1951 dan Protokol Tentang kedudukan Penngungsi 1967. Sudah seharusnya pemerintah Indonesia berpikir kedepan tentang penanganan masalah para pengungsi yang datang ke wilayah Indonesia yaitu dengan cara ikut meratifikasi Konvensi 1951 tentang pengungsi, untuk memberikan jaminan pemenuhan hak asasi manusia para pengungsi yang berada diwilayah Indoensia.en_US
dc.description.abstractMasalah pengungsi atau pencari suaka merupakan masalah global yang sulit dihadapi oleh masyrakat dunia saat ini hukum pencari suaka memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan hukum hak asasi manusia.. Kendala yang dihadapi di Indonesia dalam menangani masalah adalah masalah dasar hukum yang digunakan. Sebelum adanya peraturan presiden nomor 125 tahun 2016. indonesia menggunakan peraturan tidak langsung mengatur tentang masalah para pengungsi. Ini yang menjadikan masalah minimnya pelayan hak-hak asasi manusia para pengungsi. Para pengungsi tidak mendapatkan hidup yang layak selayaknya manusia pada umumnya. seperti hak mendapat akses kesehatan, hak mendapat pekerjaan, serta hak untuk mendapatkan pendidikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk : 1) Untuk mengetahui dasar hukum yang dipakai pemerntah Indonesia dalam menangani masalah pengungsi 2) untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah dala menangani pengungsi Rohingya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang kajiannya dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan berbagai bahan hukum baik bahan hukum primer maupun sekunder dan bahan hukum tersier atau bahan non-hukum. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa setelah Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 Tentang penanganan Pengungsi Dari Luar negeri disahkan,barulah pemerintah Indonesia mempunyai peraturan yang spesifik untuk menangani masalah pengungsi. Dengan disahkanya Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 Tentang penanganan Pengungsi merupakan suatu langkah maju yang di apresiasi oleh UNHCR. Tetapi Peraturan tersebut masih dianggap belum mampu menangani masalah dasar penanganan pengungsi di Indonesia. Pasal 28 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari Negara lain, pasal ini memperkuat Konvensi Tentang Pengungsi 1951 dan Protokol Tentang kedudukan Penngungsi 1967. Sudah seharusnya pemerintah Indonesia berpikir kedepan tentang penanganan masalah para pengungsi yang datang ke wilayah Indonesia yaitu dengan cara ikut meratifikasi Konvensi 1951 tentang pengungsi, untuk memberikan jaminan pemenuhan hak asasi manusia para pengungsi yang berada diwilayah Indoensia.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjecthak asasi manusia, pencari suaka, pengungsien_US
dc.titleKEWENANGAN NEGARA DALAM MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA PENGUNGSI ROHINGYA DI INDONESIAen_US
dc.typeThesis SKR FH 175en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record