Show simple item record

dc.contributor.advisorMUHAMMAD, DANANG WAHYU
dc.contributor.authorNABIR, YAGSHA PUTRI RAMANDA
dc.date.accessioned2018-11-13T02:46:40Z
dc.date.available2018-11-13T02:46:40Z
dc.date.issued2018-07-30
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23073
dc.description.abstractTaksi online telah menjadi angkutan umum yang banyak digemari sebagian masyarakat baik di kota kecil, maupun kota besar karena fleksibel dalam kegiatannya. Selama ini trasnportasi online tidak memiliki izin ( illegal) untuk beroperasi di jalan. Namun Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek mengganti Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017. Maka dari itu penulis mengambil judul “ Kedudukan Hukum Taksi Online setelah berlakunya Peraturan Mneteri Nomor 108 TAhun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek”. Kajian ini membahas bahwa Taksi online merupakan angkutan umum yang menggunakan aplikasi berbasis terknologi maka harus tunduk terhadap peraturan pengangkutan dalam hal ini yaitu Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017. Dalam persyaratan memiliki kendaraan, taksi tersebut dapat berhimpun dalam koperasi atau perusahaan yang sudah berbadan hukum seperti Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Perseroan Terbatas yang sudah memiliki izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Penelitian ini berjenis penelitian normatif, yang pengumpulan bahan hukumnya dengan studi kepustakaan, serta wawancara dengan narasumber. Bahan-bahan hukum yang terkumpul akan diolah dengan metode deskriptif. Hasil kajian dari Penelitian ini bahwa taksi online saat ini sudah diakui kedudukannya oleh pemerintah termasuk dalam kategori angkutan sewa khusus, diakui sepanjang sudah berbadan hukum Indonesia minimal berbadan hukum koperasi. Perusahaan aplikasi sebagai penghubung antara penumpang dengan pengangkut seperti ekspeditur di dalam KUHD yang mana ekspeditur mengikatkan diri untuk mencarikan pengangkut yang baik bagi si pengirim, sedangkan si pengirim mengikatkan diri untuk membayar provisi kepada ekspditur, ekspeditur bukan pengangkut.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectKedudukan Hukum, Taksi Online, Badan Hukum, dan Angkutan Sewa Khususen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM TAKSI ONLINE SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEKen_US
dc.typeThesis SKR FH 169en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record