Show simple item record

dc.contributor.advisorZUHDY, MUKHTAR
dc.contributor.authorHARDINATA, MUHAMMAD ARIEF
dc.date.accessioned2018-11-13T03:44:31Z
dc.date.available2018-11-13T03:44:31Z
dc.date.issued2018-08-29
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23083
dc.description.abstractKerusuhan dan Pengrusakan Rumah Ibadah Etnis Tionghoa di Kota Tanjungbalai merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan Tindak Pidana yang terkandung didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegakan hukum terhadap tindak pidana kerusuhan dan pengrusakan rumah ibadah etnis tionghoa di kota tanjungbalai bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kerusuhan dan pengrusakan rumah ibadah etnis tionghoa di kota tanjungbalai dan mengetahui proses penegakan hukum terhadap tindak pidana kerusuhan dan pengrusakan rumah ibadah etnis tionghoa di kota tanjungbalai guna tegaknya dan berfungisnya norma-norma hukum secara nyata dalam kehidupan yang ada dimasyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang menggunakan berbagai sumber data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Bahan hukum tersebut digunakan dalam hal untuk melihat konsep-konsep mengenai Penegakan hukum terhadap tindak pidana kerusuhan dan pengrusakan rumah ibadah etnis tionghoa di kota tanjungbalai. Kerusuhan dan pengrusakan rumah ibadah etnis tionghoa di kota tanjungbalai disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor provokatif, faktor kesalahpahaman, faktor spontanitas, faktor penyalahgunaan teknologi, faktor adanya pihak yang dirugikan, faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor individual, dan faktor kebudayaan. Proses pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana kerusuhan dan pengrusakan rumah ibadah etnis tionghoa di kota Tanjungbalai dikenakan sanksi tindak pidana oleh Pengadilan Negeri kota Tanjungbalai karena terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 (satu) KUHPidana karena telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang dan dengan hukuman pidana kurungan terdakwa yaitu 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari pidana penjara dan Pasal 160 KUHPidana karena telah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang dan pidana selama 1 (satu) bulan dan 11 (sebelas) hari;en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPenegakan Hukum, Kerusuhan dan Pengrusakan, Sanksien_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KERUSUHAN DAN PENGRUSAKAN RUMAH IBADAH ETNIS TIONGHOA DI KOTA TANJUNGBALAI ASAHAN SUMATERA UTARAen_US
dc.typeThesis SKR FH 158en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record