Show simple item record

dc.contributor.advisorZUHDY, MUKHTAR
dc.contributor.authorRAFANCA, GINTA
dc.date.accessioned2018-11-13T03:49:19Z
dc.date.available2018-11-13T03:49:19Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23084
dc.descriptionTindak pidana penipuan melalui media sosial banyak sekali terjadi di kota-kota besar di Indonesia pada umumnya. Kasus penipuan transaksi melalui media sosial di tahun 2016 sampai pertengahan tahun 2017 di Indonesia menyentuh angka 1763 kasus. Bahkan sampai dengan di undang-undangkannya peraturan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diganti menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 masih saja belum berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut. Apakah faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana penipuan jual beli dengan menggunakan sarana media sosial dan bagaimana penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Data yang digunakan diambil dari data sekunder yaitu dari hasil penelaahan kepustakaan dan dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan serta wawancara terhadap penegak hukum yang berkompeten yaitu dalam penelitian ini adalah Kepolisian Resort Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman dan Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Data yang telah diperoleh kemudian akan dianalisis menggunakan metode perspektif kualitatif yang disajikan secara deskriptif. Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana penipuan jual beli dengan menggunakan sarana media sosial yang sering terjadi akhir – akhir ini sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, faktor kultur budaya, faktor niat, pencarian jati diri, faktor minimnya resiko tertangka pihak yang berwajib, faktor kesadaran hukum masyarakat. Proses penegakan hukum perkara penipuan jual beli menggunakan media sosial seringkali pada tingkat penyidikan sampai dengan penuntutan menggunakan pasal berlapis dalam dakwaannya yaitu dakwaan alternatif dengan penggunaan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 jo pasal 55 KUHP. Masyarakat seharusnya mulai sadar dengan hukum yang ada, dimana hukum tersebut dapat dijadikan sebagai tameng dalam menyelesaikan permasalahan tindak pidana yang tentunya dibutuhkan faktor-faktor pendorong dalam implementasinya. Peran aparat penegak hukum harus bisa memadai dan optimal dalam menangani segala macam kasus perkara kejahatan yang ada. Kurangnya peralatan dan juga pengetahuan yang lebih dari para aparat penegak hukum selalu menjadi kuda hitam dalam penegakan hukum di negara ini.en_US
dc.description.abstractTindak pidana penipuan melalui media sosial banyak sekali terjadi di kota-kota besar di Indonesia pada umumnya. Kasus penipuan transaksi melalui media sosial di tahun 2016 sampai pertengahan tahun 2017 di Indonesia menyentuh angka 1763 kasus. Bahkan sampai dengan di undang-undangkannya peraturan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diganti menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 masih saja belum berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut. Apakah faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana penipuan jual beli dengan menggunakan sarana media sosial dan bagaimana penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Data yang digunakan diambil dari data sekunder yaitu dari hasil penelaahan kepustakaan dan dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan serta wawancara terhadap penegak hukum yang berkompeten yaitu dalam penelitian ini adalah Kepolisian Resort Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman dan Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Data yang telah diperoleh kemudian akan dianalisis menggunakan metode perspektif kualitatif yang disajikan secara deskriptif. Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana penipuan jual beli dengan menggunakan sarana media sosial yang sering terjadi akhir – akhir ini sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, faktor kultur budaya, faktor niat, pencarian jati diri, faktor minimnya resiko tertangka pihak yang berwajib, faktor kesadaran hukum masyarakat. Proses penegakan hukum perkara penipuan jual beli menggunakan media sosial seringkali pada tingkat penyidikan sampai dengan penuntutan menggunakan pasal berlapis dalam dakwaannya yaitu dakwaan alternatif dengan penggunaan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 jo pasal 55 KUHP. Masyarakat seharusnya mulai sadar dengan hukum yang ada, dimana hukum tersebut dapat dijadikan sebagai tameng dalam menyelesaikan permasalahan tindak pidana yang tentunya dibutuhkan faktor-faktor pendorong dalam implementasinya. Peran aparat penegak hukum harus bisa memadai dan optimal dalam menangani segala macam kasus perkara kejahatan yang ada. Kurangnya peralatan dan juga pengetahuan yang lebih dari para aparat penegak hukum selalu menjadi kuda hitam dalam penegakan hukum di negara ini.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPenipuan Jual Beli, media sosial, penegakan hukumen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENIPUAN JUAL BELI DENGAN MENGGUNAKAN SARANA MEDIA SOSIAL DI TINJAU BERDASARKAN PASAL 28 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKen_US
dc.typeThesis SKR FH 051en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record