Show simple item record

dc.contributor.advisorRAHARJO, TRISNO
dc.contributor.authorSAPUTRO, EKO
dc.date.accessioned2018-11-13T06:21:56Z
dc.date.available2018-11-13T06:21:56Z
dc.date.issued2018-07-25
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23096
dc.description.abstractPeradilan militer hanya dikhususkan untuk anggota militer dan yang disetarakan dengan militer, dengan dikhususkannya pengadilan militer para anggota militer memiliki tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang diterapkan dalam kemiliteran. Anggota militer harus memiliki disiplin tinggi dalam menjalankan setiap tugas dan kewajiban untuk membentuk pribadi militer yang sungguh-sungguh mampu menjadi panutan dalam menegakan hukum dan melindungi wilayah Indonesia dari berbagai ancaman. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Narasumber dalam penelitian ini adalah Panmud Pengadilan Militer II-10 Semarang yaitu Lettu Sus Budi Santosa, Sh. Tempat pengambilan bahan penelitian dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan tempat pengambilan bahan penelitian ini dilakukan di Pengadilan Militer II-10 Semarang. Selanjutnya bahan-bahan tersebut disusun, diuraikan dan dibahas sehingga memperoleh kesimpulan dalam pemecahan kasus tersebut. Dari penelitian yang penulis lakukan di dapatkan data anggota militer yang menghilangkan senjata api dari tahun 2014 sampai 2018 di wilayah hukum Pengadilan Militer II-10 Semarang dan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yaitu berjumlah dua kasus dan hanya ditahun 2014 yang terdapat kasus anggota militer yang menghilangkan senjata api. Angka tersebut sangat kecil, tetapi tetap perlu dilakukan penegakan hukum terhadap anggota militer yang menghilangkan senjata api, karena dari tindak pidana tersebut dapat membahayakan keamanan Negara dan tentunya akan merugikan Negara. Proses penegakan hukum terhadap anggota militer yang menghilangkan senjata api dilakukan dengan tahap-tahap, yaitu tahap penyidikan, tahap penyerahan perkara, tahap pemeriksaan dalam persidangan dan tahap pelaksanaan putusan. Sanksi terhadap anggota militer yang menghilangkan senjata api, yaitu dalam Pasal 148 dan Pasal 149 KUHPM. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa anggota militer yang menghilangkan senjata api, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, jika senjata api yang dihilangkan oleh anggota militer tidak diketemukan, maka wajib membayar biaya ganti rugi sebesar harga senjata api yang telah dihilangkan kepada Negara.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPenegakan Hukum, Anggota Militer, Senjata Api.en_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANGGOTA MILITER YANG MENGHILANGKAN SENJATA APIen_US
dc.typeThesis SKR FH 171en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record