Show simple item record

dc.contributor.advisorRAHARJO, TRISNO
dc.contributor.authorDEWI, LINDA KURNIA
dc.date.accessioned2018-11-14T02:59:12Z
dc.date.available2018-11-14T02:59:12Z
dc.date.issued2018-08-18
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23124
dc.description.abstractPenelitian ini dilatar belakangi dengan perkara penelantaran terhadap pasien gawat darurat (emergency) oleh pihak rumah sakit, perkara ini perlu mendapatkan perhatian serius karena pada kenyataanya pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan dan yang merupakan pihak yang lemah seringkali tidak mendapatkan perlindungan hukum baik dari pihak rumah sakit ataupun dari penegak hukum itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuai apakah tindakan penelantaran pasien gawat darurat masuk dalam katagori sebagai bentuk kejahatan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien gawat darurat (emergency) sebagai korban penelantaran. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approach). Sumber Data terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan bahan non hukum.Teknik pengumpulan data adalah dengan studi kepustakaan dan melakukan wawancara. Hasil penelitian bahwa tindakan penenelantaran terhadap pasien gawat darurat yang menimbulkan kecacatan dan/atau kematian adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, dimana setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, oleh sebab itu tenaga kesehatan dan/atau rumah sakit wajib memberikan pertolongan terhadap pasien gawat darurat untuk menyelamatkan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan. Hak hidup sehat dan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan adalah hak asasi manusia yang di jamin oleh undang-undang.Tindakan tenaga kesehatan dan/atau rumah sakit yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien gawat darurat dapat dikenakan pemidanaan pada Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan. Selanjutnya, perlindungan hukum terhadap pasien gawat darurat sebagai korban penelantaran oleh pihak rumah sakit yaitu korban atau keluarga korban dapat menggugat dan/atau menuntut dokter dan/atau rumah sakit. Proses pengadilan baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata selama terkait dengan tindakan profesi kedokteran harus dilakukan dalam lingkup profesi kedokteran dengan menjadikan MKDKI sebagai salah satu rujukan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta memeriksa sidang. Dalam hal peroses penyelsaian perkara pidana, pasien (korban) diberikan pendampingan. Pendampingan tersebut berupa pendampingan dari segi hukum, pendampingan dari segi kesehatan, pendampingan psikososial. Selanjutnya, korban juga berhak untuk mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penelantaran terhadap pasien gawat darurat merupakan suatu bentuk kejahatan yang diancam dengan pidana. Perlindungan hukum terhadap pasien gawat darurat sebagai korban penelantaran dapat dilakukan dengan beberapa upaya hukum.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum, Pasien Gawat Darurat, Penelantaran, Kejahatan.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN GAWAT DARURAT SEBAGAI KORBAN PENELANTARAN OLEH PIHAK RUMAH SAKIT SEBAGAI BENTUK KEJAHATANen_US
dc.typeThesis SKR FH 182en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record