dc.contributor.advisor | RAHARJO, TRISNO | |
dc.contributor.author | WIJAYANTI, KRISTALIA ADI | |
dc.date.accessioned | 2018-11-14T06:21:52Z | |
dc.date.available | 2018-11-14T06:21:52Z | |
dc.date.issued | 2018-08-16 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23133 | |
dc.description | Perlindungan hukum digunakan untuk melindungi korban, dan menjamin hak serta kewajibannya pada sistem peradilan pidana dan sistem pemidanaan yang ada pada saat ini. Khususnya bagi yang mencari kebenaran yang telah mengalami pelecehan seksual. Penulis menemukan beberapa bentuk-bentuk tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi pada transportasi online sejak tahun 2015 hingga pada saat ini. Dalam hal ini, maka permasalahan yang diangkat oleh penulis mengenai bentuk-bentuk tindak pidana pelecehan seksual pada transportasi online, serta mengetahui bagaimana perlindungan hukumnya.
Metode yang dilakukan oleh penulis dalam penellitian ini yaitu menggunakan metode penelitian normatif. Dimana penulis menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang terkait untuk mendapatkan sumber bahan mengenai bentuk-bentuk tindak pidana pelecehan seksual pada transportasi online dan perlindungan hukum menurut perundang-undangannya.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dari tahun 2015 sampai tahun 2018 terdapat 7 kasus tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi pada transportasi online. Untuk menghindari hal tersebut terus berulang maka pemerintah serta perusahaan yang menaungi transportasi online tersebut harus bekerjasama untuk melindungi konsumen maupun driver itu sendiri dengan cara mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 serta menambahkan tombol SOS atau tombol panik yang tertera pada aplikasi.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai tindak pidana transportasi online telah dilakukan sebagaimana mestinya seiring dengan berkembangnya jaman. | en_US |
dc.description.abstract | Perlindungan hukum digunakan untuk melindungi korban, dan menjamin hak serta kewajibannya pada sistem peradilan pidana dan sistem pemidanaan yang ada pada saat ini. Khususnya bagi yang mencari kebenaran yang telah mengalami pelecehan seksual. Penulis menemukan beberapa bentuk-bentuk tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi pada transportasi online sejak tahun 2015 hingga pada saat ini. Dalam hal ini, maka permasalahan yang diangkat oleh penulis mengenai bentuk-bentuk tindak pidana pelecehan seksual pada transportasi online, serta mengetahui bagaimana perlindungan hukumnya.
Metode yang dilakukan oleh penulis dalam penellitian ini yaitu menggunakan metode penelitian normatif. Dimana penulis menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang terkait untuk mendapatkan sumber bahan mengenai bentuk-bentuk tindak pidana pelecehan seksual pada transportasi online dan perlindungan hukum menurut perundang-undangannya.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dari tahun 2015 sampai tahun 2018 terdapat 7 kasus tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi pada transportasi online. Untuk menghindari hal tersebut terus berulang maka pemerintah serta perusahaan yang menaungi transportasi online tersebut harus bekerjasama untuk melindungi konsumen maupun driver itu sendiri dengan cara mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 serta menambahkan tombol SOS atau tombol panik yang tertera pada aplikasi.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai tindak pidana transportasi online telah dilakukan sebagaimana mestinya seiring dengan berkembangnya jaman. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | perlindungan hukum, pelecehan seksual, transportasi online | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DALAM TRANSPORTASI ONLINE | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FH
162 | en_US |