Show simple item record

dc.contributor.advisorRAHARJO, TRISNO
dc.contributor.authorSAMARA, MUCHLAS RASTRA
dc.date.accessioned2018-11-14T06:26:13Z
dc.date.available2018-11-14T06:26:13Z
dc.date.issued2018-08-16
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23135
dc.descriptionHakim dalam memutus suatu perkara tindak pidana pembunuhan dipengaruhi oleh banyak hal. Salah satunya ketentuan yang telah diatur pada undang-undang Nomor 1 tahun 1981 tentang hukum acara pidana pada pasal 184 tentang alat bukti antara lain surat dan keterangan ahli maupun saksi maupun petunjuk. Pertimbangan hakim merupakan hal yang sangat penting dalam suatu perkara, penjatuhan putusan hakim harus didasari atas pertimbangan hokum( legal reasoning, ratio decidendi ) yang komprehensif yang memuat alasan bahwa seorang terbukti bersalah ataupun tidak terbukti.salah satu alat bukti yang memiliki peranan penting yaitu Visum et Repertum merupakan salah satu alat bukti yang termasuk dalam tatanan kedokteran forensic yaitu ilmu bantu hokum pidana yang mempunyai fungsi membuat terang suatu perkara terkhususnya perkara tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji apakah hakim perlu mendengarkan keterangan ahli kedokteran forensic terkait adanya bukti surat Visum et Repertum tindak pidana pembunuhan dan bagaimakah kedudukan alat bukti keterangan ahli kedokteran forensic terhadap keyakinan hakim dalam tindak pidana pembunuhan. Penelitian mengenai pertimbangan hakim dalam menggunakan keterangan ahli kedokteran forensic sebagai alat bukti perkara tindak pidana pembunuhan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Yakni dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada dasarnya keberadaan Visum Et Repertum bertujuan untuk mengetahui kausalitas suatu sebab akibat perbuatan dari peristiwa tindak pidana pembunuhan (causal verbend) tidak ada keharusan dihadirkanya Ahli kedokteran Forensik terkait adanya alat bukti Visum Et Repertum dan bahwa kedudukan laporan ahli kedokteraan forensic pada tahap penyidikan memiliki dualisme fungsi alat bukti dapat sebagai alat keterangan ahli maupun sebagai alat bukti suraten_US
dc.description.abstractHakim dalam memutus suatu perkara tindak pidana pembunuhan dipengaruhi oleh banyak hal. Salah satunya ketentuan yang telah diatur pada undang-undang Nomor 1 tahun 1981 tentang hukum acara pidana pada pasal 184 tentang alat bukti antara lain surat dan keterangan ahli maupun saksi maupun petunjuk. Pertimbangan hakim merupakan hal yang sangat penting dalam suatu perkara, penjatuhan putusan hakim harus didasari atas pertimbangan hokum( legal reasoning, ratio decidendi ) yang komprehensif yang memuat alasan bahwa seorang terbukti bersalah ataupun tidak terbukti.salah satu alat bukti yang memiliki peranan penting yaitu Visum et Repertum merupakan salah satu alat bukti yang termasuk dalam tatanan kedokteran forensic yaitu ilmu bantu hokum pidana yang mempunyai fungsi membuat terang suatu perkara terkhususnya perkara tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji apakah hakim perlu mendengarkan keterangan ahli kedokteran forensic terkait adanya bukti surat Visum et Repertum tindak pidana pembunuhan dan bagaimakah kedudukan alat bukti keterangan ahli kedokteran forensic terhadap keyakinan hakim dalam tindak pidana pembunuhan. Penelitian mengenai pertimbangan hakim dalam menggunakan keterangan ahli kedokteran forensic sebagai alat bukti perkara tindak pidana pembunuhan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Yakni dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada dasarnya keberadaan Visum Et Repertum bertujuan untuk mengetahui kausalitas suatu sebab akibat perbuatan dari peristiwa tindak pidana pembunuhan (causal verbend) tidak ada keharusan dihadirkanya Ahli kedokteran Forensik terkait adanya alat bukti Visum Et Repertum dan bahwa kedudukan laporan ahli kedokteraan forensic pada tahap penyidikan memiliki dualisme fungsi alat bukti dapat sebagai alat keterangan ahli maupun sebagai alat bukti suraten_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectVisum Et Repertum pertimbangan hakim, forensik, pembunuhanen_US
dc.titlePERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGGUNAKAN KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHANen_US
dc.typeThesis SKR FH 160en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record