dc.contributor.advisor | WIJAYANTI, SEPTI NUR | |
dc.contributor.author | NURMANSYAH, GANGSAR | |
dc.date.accessioned | 2018-11-15T02:46:06Z | |
dc.date.available | 2018-11-15T02:46:06Z | |
dc.date.issued | 2018 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23145 | |
dc.description | Kabupaten Ngawi memiliki beberapa permasalahan yang timbul dalam
sistem tata ruang wilayah, diantaranya masalah infrastruktur, sosial, ekonomi
maupun lingkungan. Salah satunya adalah alih fungsi lahan pertanian menjadi
bangunan, selain itu permasalahan yang timbul di Kabupaten Ngawi mengenai
RTRW yaitu sektor perindustrian dan perdangan. Kurangnya sarana dan prasarana
wilayah dalam mendukung kegiatan yang ada, baik yang disebabkan oleh faktor
keterbatasan kemampuan anggaran, sumber daya manusia, maupun pertumbuhan
alami di Kabupaten Ngawi yang menyebabkan belum optimalnya Implementasi
Peraturan Daerah Kabupaten No. 10 Tahun 2011 Ngawi tentang Perencanaan Tata
Ruang Wilayah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Implementasi
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2011. Penelitian yang
dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian empiris normatif.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu melakukan penelitian langsung ke
Pemerintah Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi. Dari hasil
penelitian yang dilakukan bahwa implementasi peraturan daerah tentang rencana
tata ruang wilayah belum optimal. Pemerintah Daerah dan jajaranya sudah
membuat kebijakan-kebijakan dalam pelaksanaan rencana tata ruang wilayah
untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada sektor pertanian, perindustrian,
dan perdagangan. Terwujudnya Tata Ruang Kabupaten yang dapat meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya dengan bertumpu pada potensi pertanian, perindustrian,
dan perdagangan, sesuai dengan bunyi Pasal 3 pada Perda Perencanaan Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi.
Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan yang membuat Perda
RTRW Kabupaten Ngawi belum optimal, yang utama adalah kurangnya
komunikasi antara implementator (PEMDA, BAPPEDA), sumber daya manusia,
dan anggaran. Sehingga upaya dalam menjalankan kebijakan-kebijakan mengenai
tata ruang harus lebih digiatkan kembali guna mengoptimalkan implementasi tata
ruang wilayah, pemerintah daerah dan instansi yang berkaitan beserta masyarakat
harus berkoordinasi dengan baik guna melaksanakan Perda Perencanaan Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi. | en_US |
dc.description.abstract | Kabupaten Ngawi memiliki beberapa permasalahan yang timbul dalam
sistem tata ruang wilayah, diantaranya masalah infrastruktur, sosial, ekonomi
maupun lingkungan. Salah satunya adalah alih fungsi lahan pertanian menjadi
bangunan, selain itu permasalahan yang timbul di Kabupaten Ngawi mengenai
RTRW yaitu sektor perindustrian dan perdangan. Kurangnya sarana dan prasarana
wilayah dalam mendukung kegiatan yang ada, baik yang disebabkan oleh faktor
keterbatasan kemampuan anggaran, sumber daya manusia, maupun pertumbuhan
alami di Kabupaten Ngawi yang menyebabkan belum optimalnya Implementasi
Peraturan Daerah Kabupaten No. 10 Tahun 2011 Ngawi tentang Perencanaan Tata
Ruang Wilayah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Implementasi
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2011. Penelitian yang
dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian empiris normatif.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu melakukan penelitian langsung ke
Pemerintah Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi. Dari hasil
penelitian yang dilakukan bahwa implementasi peraturan daerah tentang rencana
tata ruang wilayah belum optimal. Pemerintah Daerah dan jajaranya sudah
membuat kebijakan-kebijakan dalam pelaksanaan rencana tata ruang wilayah
untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada sektor pertanian, perindustrian,
dan perdagangan. Terwujudnya Tata Ruang Kabupaten yang dapat meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya dengan bertumpu pada potensi pertanian, perindustrian,
dan perdagangan, sesuai dengan bunyi Pasal 3 pada Perda Perencanaan Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi.
Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan yang membuat Perda
RTRW Kabupaten Ngawi belum optimal, yang utama adalah kurangnya
komunikasi antara implementator (PEMDA, BAPPEDA), sumber daya manusia,
dan anggaran. Sehingga upaya dalam menjalankan kebijakan-kebijakan mengenai
tata ruang harus lebih digiatkan kembali guna mengoptimalkan implementasi tata
ruang wilayah, pemerintah daerah dan instansi yang berkaitan beserta masyarakat
harus berkoordinasi dengan baik guna melaksanakan Perda Perencanaan Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Implementasi, Peraturan Daerah, Perencanaan Tata Ruang Wilayah. | en_US |
dc.title | IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2010 – 2030 | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FH
213 | en_US |