Show simple item record

dc.contributor.advisorNURWIJAYANTI, SEPTI
dc.contributor.authorRAHARJO, SWASTANTO PRIYO
dc.date.accessioned2018-11-15T03:08:07Z
dc.date.available2018-11-15T03:08:07Z
dc.date.issued2018-08-26
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23152
dc.descriptionPenulisan karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dan faktor pendorong yang dihadapi oleh Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik DPRD agar sesuai dengan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif dan empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di kantor DPRD Kabupaten Kulon Progo. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Analisis data yang dipakai adalah data yang diperoleh baik dari lapangan maupun dari perpustakaan dianalisis secara kualitatif yaitu hanya mengambil data yang bersifat khusus dan berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas saja. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis diperoleh hasil bahwa peran Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo sudah berperan dengan mendasarkannya pada Peraturan Tata Tertib dan Peraturan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo. Badan Kehormatan mempunyai fungsi, kewenangan dan tugas untuk meneliti dan memeriksa pelanggaran dan menyampaikan pertimbangan hasil pemeriksaan sampai merekomendasikan sanksi atau rehabilitasi nama baik terhadap Pimpinan/ Anggota DPRD yang terbukti tidak bersalah.en_US
dc.description.abstractPenulisan karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dan faktor pendorong yang dihadapi oleh Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik DPRD agar sesuai dengan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif dan empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di kantor DPRD Kabupaten Kulon Progo. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Analisis data yang dipakai adalah data yang diperoleh baik dari lapangan maupun dari perpustakaan dianalisis secara kualitatif yaitu hanya mengambil data yang bersifat khusus dan berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas saja. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis diperoleh hasil bahwa peran Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo sudah berperan dengan mendasarkannya pada Peraturan Tata Tertib dan Peraturan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo. Badan Kehormatan mempunyai fungsi, kewenangan dan tugas untuk meneliti dan memeriksa pelanggaran dan menyampaikan pertimbangan hasil pemeriksaan sampai merekomendasikan sanksi atau rehabilitasi nama baik terhadap Pimpinan/ Anggota DPRD yang terbukti tidak bersalah.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectKode Etik, Peran Badan Kehormatan, Pelanggaran Kode Etiken_US
dc.titlePERAN BADAN KEHORMATAN DALAM MENEGAKKAN KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KULON PROGOen_US
dc.typeThesis SKR FH 202en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record