dc.contributor.advisor | NURWIJAYANTI, SEPTI | |
dc.contributor.author | RAHARJO, SWASTANTO PRIYO | |
dc.date.accessioned | 2018-11-15T03:08:07Z | |
dc.date.available | 2018-11-15T03:08:07Z | |
dc.date.issued | 2018-08-26 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23152 | |
dc.description | Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan
Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo dan
untuk mengetahui hambatan-hambatan dan faktor pendorong yang dihadapi oleh
Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik DPRD agar sesuai dengan
Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo. Jenis
penelitian adalah penelitian hukum normatif dan empiris yang bersifat deskriptif
dengan menggunakan jenis pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di kantor
DPRD Kabupaten Kulon Progo. Jenis data yang digunakan adalah data primer
dan data sekunder. Analisis data yang dipakai adalah data yang diperoleh baik
dari lapangan maupun dari perpustakaan dianalisis secara kualitatif yaitu hanya
mengambil data yang bersifat khusus dan berkaitan dengan permasalahan yang
akan dibahas saja. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis
diperoleh hasil bahwa peran Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik
DPRD Kabupaten Kulon Progo sudah berperan dengan mendasarkannya pada
Peraturan Tata Tertib dan Peraturan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo.
Badan Kehormatan mempunyai fungsi, kewenangan dan tugas untuk meneliti dan
memeriksa pelanggaran dan menyampaikan pertimbangan hasil pemeriksaan
sampai merekomendasikan sanksi atau rehabilitasi nama baik terhadap Pimpinan/
Anggota DPRD yang terbukti tidak bersalah. | en_US |
dc.description.abstract | Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan
Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo dan
untuk mengetahui hambatan-hambatan dan faktor pendorong yang dihadapi oleh
Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik DPRD agar sesuai dengan
Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo. Jenis
penelitian adalah penelitian hukum normatif dan empiris yang bersifat deskriptif
dengan menggunakan jenis pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di kantor
DPRD Kabupaten Kulon Progo. Jenis data yang digunakan adalah data primer
dan data sekunder. Analisis data yang dipakai adalah data yang diperoleh baik
dari lapangan maupun dari perpustakaan dianalisis secara kualitatif yaitu hanya
mengambil data yang bersifat khusus dan berkaitan dengan permasalahan yang
akan dibahas saja. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis
diperoleh hasil bahwa peran Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik
DPRD Kabupaten Kulon Progo sudah berperan dengan mendasarkannya pada
Peraturan Tata Tertib dan Peraturan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo.
Badan Kehormatan mempunyai fungsi, kewenangan dan tugas untuk meneliti dan
memeriksa pelanggaran dan menyampaikan pertimbangan hasil pemeriksaan
sampai merekomendasikan sanksi atau rehabilitasi nama baik terhadap Pimpinan/
Anggota DPRD yang terbukti tidak bersalah. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Kode Etik, Peran Badan Kehormatan, Pelanggaran Kode Etik | en_US |
dc.title | PERAN BADAN KEHORMATAN DALAM MENEGAKKAN KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KULON PROGO | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FH
202 | en_US |