dc.contributor.advisor | RAHARJO, TRISNO | |
dc.contributor.author | NURHAYATI, ATRIE | |
dc.date.accessioned | 2018-11-15T03:50:13Z | |
dc.date.available | 2018-11-15T03:50:13Z | |
dc.date.issued | 2018-05-25 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23154 | |
dc.description | Pendekatan mediasi penal digunakan untuk melindungi korban,
menghindari efek negatif dari sistem peradilan pidana dan sistem pemidanaan
yang ada saat ini, khususnya dalam mencari alternatif lain dari pidana penjara,
serta mengurangi adanya penumpukan perkara untuk menyederhanakan proses
peradilan. Penulis menemukan daerah yang menerapkan pendekatan mediasi
penal ini, salah satunya di wilayah hukum Polsek Gamping. Dalam hal ini, maka
permasalahan yang diangkat oleh peenulis mengenai jenis-jenis tindak pidana
ringan yang terjadi, serta mengetahui bagaimana proses penyelesaian tindak
pidana ringan melalui mediasi penal di Polsek Gamping,
Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam penelitian ini yaitu
menggunakan metode penelitian normatif. Dimana penulis selain menggunakan
sumber bahan hukum hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tertier serta melakukan wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan
sumber bahan mengenai jenis-jenis dan penyelesaian tindak pidana ringan melalui
mediasi penal di wilayah Polsek Gamping.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dari tahun 2014 sampai tahun 2018
terdapat 15 kasus yang diselesaikan melalui pendekatan mediasi penal, yang mana
proses penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut: Laporan dari korban atau pihak
ketiga kepada Polisi; Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus yg
dilaporkan; jika kasus tersebut masuk dalam perkara pidana maka, kepolisian
melakukan tindakan penyidikan; kemudian Kepolisian mempertemukan kedua
belah pihak untuk melaksanakan musyawarah untuk menentukan penyelesaian
kasus apakah melalui pengadilan atau mediasi penal; Jika kedua belah pihak
setuju untuk menyelesaikan melalui mediasi penal, maka pihak Kepolisian akan
menjadi mediator dalam penyelesaian kasus tersebut; Hasil kesepakatan dari para
pihak akan menghasilkan surat kesepatakan bersama yang berisi bahwasanya para
pihak saling memaafkan dan bertanggungjawab satu sama lain.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pendekatan mediasi penal telah
diterapkan dalam pengenyelesaian beberapa kasus tindak pidana ringan di wilayah
hukum Polsek Gamping. Dalam hal pengawasan Kepolisian Polsek Gamping
melakukan pendampingan terhadap aturan-aturan hukum, memberikan berbagai
fasilitas bagi kegiatan masyarakat, memberikan akses yang mudah kepada
masyarakat, serta melayani segala urusan yang dibutuhkan masyarakat dengan
semaksimal mungkin agar tercapainya keamanan, ketertiban, dan ketentraman
dalam masyarakat. | en_US |
dc.description.abstract | Pendekatan mediasi penal digunakan untuk melindungi korban,
menghindari efek negatif dari sistem peradilan pidana dan sistem pemidanaan
yang ada saat ini, khususnya dalam mencari alternatif lain dari pidana penjara,
serta mengurangi adanya penumpukan perkara untuk menyederhanakan proses
peradilan. Penulis menemukan daerah yang menerapkan pendekatan mediasi
penal ini, salah satunya di wilayah hukum Polsek Gamping. Dalam hal ini, maka
permasalahan yang diangkat oleh peenulis mengenai jenis-jenis tindak pidana
ringan yang terjadi, serta mengetahui bagaimana proses penyelesaian tindak
pidana ringan melalui mediasi penal di Polsek Gamping,
Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam penelitian ini yaitu
menggunakan metode penelitian normatif. Dimana penulis selain menggunakan
sumber bahan hukum hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tertier serta melakukan wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan
sumber bahan mengenai jenis-jenis dan penyelesaian tindak pidana ringan melalui
mediasi penal di wilayah Polsek Gamping.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dari tahun 2014 sampai tahun 2018
terdapat 15 kasus yang diselesaikan melalui pendekatan mediasi penal, yang mana
proses penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut: Laporan dari korban atau pihak
ketiga kepada Polisi; Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus yg
dilaporkan; jika kasus tersebut masuk dalam perkara pidana maka, kepolisian
melakukan tindakan penyidikan; kemudian Kepolisian mempertemukan kedua
belah pihak untuk melaksanakan musyawarah untuk menentukan penyelesaian
kasus apakah melalui pengadilan atau mediasi penal; Jika kedua belah pihak
setuju untuk menyelesaikan melalui mediasi penal, maka pihak Kepolisian akan
menjadi mediator dalam penyelesaian kasus tersebut; Hasil kesepakatan dari para
pihak akan menghasilkan surat kesepatakan bersama yang berisi bahwasanya para
pihak saling memaafkan dan bertanggungjawab satu sama lain.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pendekatan mediasi penal telah
diterapkan dalam pengenyelesaian beberapa kasus tindak pidana ringan di wilayah
hukum Polsek Gamping. Dalam hal pengawasan Kepolisian Polsek Gamping
melakukan pendampingan terhadap aturan-aturan hukum, memberikan berbagai
fasilitas bagi kegiatan masyarakat, memberikan akses yang mudah kepada
masyarakat, serta melayani segala urusan yang dibutuhkan masyarakat dengan
semaksimal mungkin agar tercapainya keamanan, ketertiban, dan ketentraman
dalam masyarakat. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | tindak pidana ringan, mediasi penal, kepolisian | en_US |
dc.title | PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI PENDEKATAN MEDIASI PENAL DI POLSEK GAMPING | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FH
174 | en_US |