Show simple item record

dc.contributor.advisorRAHARJO, TRISNO
dc.contributor.authorNURHAYATI, ATRIE
dc.date.accessioned2018-11-15T03:50:13Z
dc.date.available2018-11-15T03:50:13Z
dc.date.issued2018-05-25
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23154
dc.descriptionPendekatan mediasi penal digunakan untuk melindungi korban, menghindari efek negatif dari sistem peradilan pidana dan sistem pemidanaan yang ada saat ini, khususnya dalam mencari alternatif lain dari pidana penjara, serta mengurangi adanya penumpukan perkara untuk menyederhanakan proses peradilan. Penulis menemukan daerah yang menerapkan pendekatan mediasi penal ini, salah satunya di wilayah hukum Polsek Gamping. Dalam hal ini, maka permasalahan yang diangkat oleh peenulis mengenai jenis-jenis tindak pidana ringan yang terjadi, serta mengetahui bagaimana proses penyelesaian tindak pidana ringan melalui mediasi penal di Polsek Gamping, Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian normatif. Dimana penulis selain menggunakan sumber bahan hukum hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier serta melakukan wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan sumber bahan mengenai jenis-jenis dan penyelesaian tindak pidana ringan melalui mediasi penal di wilayah Polsek Gamping. Berdasarkan hasil penelitian ini, dari tahun 2014 sampai tahun 2018 terdapat 15 kasus yang diselesaikan melalui pendekatan mediasi penal, yang mana proses penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut: Laporan dari korban atau pihak ketiga kepada Polisi; Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus yg dilaporkan; jika kasus tersebut masuk dalam perkara pidana maka, kepolisian melakukan tindakan penyidikan; kemudian Kepolisian mempertemukan kedua belah pihak untuk melaksanakan musyawarah untuk menentukan penyelesaian kasus apakah melalui pengadilan atau mediasi penal; Jika kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan melalui mediasi penal, maka pihak Kepolisian akan menjadi mediator dalam penyelesaian kasus tersebut; Hasil kesepakatan dari para pihak akan menghasilkan surat kesepatakan bersama yang berisi bahwasanya para pihak saling memaafkan dan bertanggungjawab satu sama lain. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pendekatan mediasi penal telah diterapkan dalam pengenyelesaian beberapa kasus tindak pidana ringan di wilayah hukum Polsek Gamping. Dalam hal pengawasan Kepolisian Polsek Gamping melakukan pendampingan terhadap aturan-aturan hukum, memberikan berbagai fasilitas bagi kegiatan masyarakat, memberikan akses yang mudah kepada masyarakat, serta melayani segala urusan yang dibutuhkan masyarakat dengan semaksimal mungkin agar tercapainya keamanan, ketertiban, dan ketentraman dalam masyarakat.en_US
dc.description.abstractPendekatan mediasi penal digunakan untuk melindungi korban, menghindari efek negatif dari sistem peradilan pidana dan sistem pemidanaan yang ada saat ini, khususnya dalam mencari alternatif lain dari pidana penjara, serta mengurangi adanya penumpukan perkara untuk menyederhanakan proses peradilan. Penulis menemukan daerah yang menerapkan pendekatan mediasi penal ini, salah satunya di wilayah hukum Polsek Gamping. Dalam hal ini, maka permasalahan yang diangkat oleh peenulis mengenai jenis-jenis tindak pidana ringan yang terjadi, serta mengetahui bagaimana proses penyelesaian tindak pidana ringan melalui mediasi penal di Polsek Gamping, Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian normatif. Dimana penulis selain menggunakan sumber bahan hukum hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier serta melakukan wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan sumber bahan mengenai jenis-jenis dan penyelesaian tindak pidana ringan melalui mediasi penal di wilayah Polsek Gamping. Berdasarkan hasil penelitian ini, dari tahun 2014 sampai tahun 2018 terdapat 15 kasus yang diselesaikan melalui pendekatan mediasi penal, yang mana proses penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut: Laporan dari korban atau pihak ketiga kepada Polisi; Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus yg dilaporkan; jika kasus tersebut masuk dalam perkara pidana maka, kepolisian melakukan tindakan penyidikan; kemudian Kepolisian mempertemukan kedua belah pihak untuk melaksanakan musyawarah untuk menentukan penyelesaian kasus apakah melalui pengadilan atau mediasi penal; Jika kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan melalui mediasi penal, maka pihak Kepolisian akan menjadi mediator dalam penyelesaian kasus tersebut; Hasil kesepakatan dari para pihak akan menghasilkan surat kesepatakan bersama yang berisi bahwasanya para pihak saling memaafkan dan bertanggungjawab satu sama lain. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pendekatan mediasi penal telah diterapkan dalam pengenyelesaian beberapa kasus tindak pidana ringan di wilayah hukum Polsek Gamping. Dalam hal pengawasan Kepolisian Polsek Gamping melakukan pendampingan terhadap aturan-aturan hukum, memberikan berbagai fasilitas bagi kegiatan masyarakat, memberikan akses yang mudah kepada masyarakat, serta melayani segala urusan yang dibutuhkan masyarakat dengan semaksimal mungkin agar tercapainya keamanan, ketertiban, dan ketentraman dalam masyarakat.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjecttindak pidana ringan, mediasi penal, kepolisianen_US
dc.titlePENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI PENDEKATAN MEDIASI PENAL DI POLSEK GAMPINGen_US
dc.typeThesis SKR FH 174en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record