Show simple item record

dc.contributor.advisorZUHDY, MUKHTAR
dc.contributor.authorNOVIANTI, DIANA
dc.date.accessioned2018-11-16T02:33:58Z
dc.date.available2018-11-16T02:33:58Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23174
dc.descriptionSalah satu langkah perubahan dan pembaharuan yang diambil Pemerintah Indonesia dalam memperbaiki sistem pelayanan publik pelanggaran lalu lintas adalah dengan penerapan aplikasi E-Tilang. Pemberlakuan E-Tilang sendiri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Keberadaan E-Tilang di Indonesia sangat diperlukan karena berkaitan dengan sejumlah pertimbangan dari banyaknya permasalahan yang terjadi dalam penegakan hukum mengenai pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas mulai dari pungutan liar, istilah damai di tempat, masalah sidang tilang di pengadilan hingga akuntabilitas uang denda. Adapun permasalahan yang peneliti ambil dalam penelitian ini yaitu tentang Efektivitas Penerapan Aplikasi E-Tilang Terhadap Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, dan mengetahui kendala yang dihadapi dalam penerapan E-Tilang. Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti termasuk dalam klasifikasi penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian ini penulis akan menganalisis permasalahan melalui data yang diperoleh dari lapangan. Data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan (field research) melalui wawancara kepada narasumber dan dengan menggunakan metode angket. Data sekunder yang dijadikan objek studi kepustakaan. Analisis data yang diperoleh menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitan dilakukan di wilayah hukum Polda DIY. Hasil penelitian dari wawancara serta pembagian kuesioner kepada para pihak yang berkaitan dengan proses penerapan E-Tilang menunjukan hasil serta membuktikan bahwa tujuan dari E-Tilang belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016. Belum sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 karena pada pelaksanaan E-Tilang masih banyak ditemukan kendala. Kendala-kendala yang dihadapi baik dari petugas penegak maupun dari pihak pelanggar lalu lintas itu sendiri. Dari pihak penegak masih ditemukan kendala berupa kurangnya kerjasama antara instansi-intansi tertaik sehinggak pelaksaan E-Tilang belum maksimal dan belum sesuai dengan tujuannya. Sedangkan dari pihak pelanggar lalu lintas, kurangnya sosialisasi terkait E-Tilang membuat pelanggar lalu lintas masih kebingungan dengan alur penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang terkait serta teori yang digunakan semua faktor dalam teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto belum sesuai dengan penerapan E-Tilang di wilayah hukum Polda DIY. Sehingga penerapan Aplikasi E-Tilang di wilayah hukum Polda DIY belum efektiv.en_US
dc.description.abstractSalah satu langkah perubahan dan pembaharuan yang diambil Pemerintah Indonesia dalam memperbaiki sistem pelayanan publik pelanggaran lalu lintas adalah dengan penerapan aplikasi E-Tilang. Pemberlakuan E-Tilang sendiri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Keberadaan E-Tilang di Indonesia sangat diperlukan karena berkaitan dengan sejumlah pertimbangan dari banyaknya permasalahan yang terjadi dalam penegakan hukum mengenai pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas mulai dari pungutan liar, istilah damai di tempat, masalah sidang tilang di pengadilan hingga akuntabilitas uang denda. Adapun permasalahan yang peneliti ambil dalam penelitian ini yaitu tentang Efektivitas Penerapan Aplikasi E-Tilang Terhadap Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, dan mengetahui kendala yang dihadapi dalam penerapan E-Tilang. Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti termasuk dalam klasifikasi penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian ini penulis akan menganalisis permasalahan melalui data yang diperoleh dari lapangan. Data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan (field research) melalui wawancara kepada narasumber dan dengan menggunakan metode angket. Data sekunder yang dijadikan objek studi kepustakaan. Analisis data yang diperoleh menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitan dilakukan di wilayah hukum Polda DIY. Hasil penelitian dari wawancara serta pembagian kuesioner kepada para pihak yang berkaitan dengan proses penerapan E-Tilang menunjukan hasil serta membuktikan bahwa tujuan dari E-Tilang belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016. Belum sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 karena pada pelaksanaan E-Tilang masih banyak ditemukan kendala. Kendala-kendala yang dihadapi baik dari petugas penegak maupun dari pihak pelanggar lalu lintas itu sendiri. Dari pihak penegak masih ditemukan kendala berupa kurangnya kerjasama antara instansi-intansi tertaik sehinggak pelaksaan E-Tilang belum maksimal dan belum sesuai dengan tujuannya. Sedangkan dari pihak pelanggar lalu lintas, kurangnya sosialisasi terkait E-Tilang membuat pelanggar lalu lintas masih kebingungan dengan alur penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang terkait serta teori yang digunakan semua faktor dalam teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto belum sesuai dengan penerapan E-Tilang di wilayah hukum Polda DIY. Sehingga penerapan Aplikasi E-Tilang di wilayah hukum Polda DIY belum efektiv.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectEfektivitas E-Tilang, Pelanggaran Lalu Lintas, Penyelesaian Perkaraen_US
dc.titleEFEKTIVITAS PENERAPAN APLIKASI E-TILANG TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM POLDA DIYen_US
dc.typeThesis SKR FH 049en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record