Show simple item record

dc.contributor.authorINTISHARDEWI, FARAH ASMAJASMINE
dc.date.accessioned2018-11-16T06:08:13Z
dc.date.available2018-11-16T06:08:13Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23189
dc.descriptionPenelitian ini bertujuan memberikan sumbangan pengetahuan dalam bidang Hukum Islam terkait Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Bunga Bank. Selama ini permasalahan bunga bank selalu menjadi polemik dan perdebatan di kalangan para ulama, apakah hukumnya haram atau dibolehkan. Hingga saat Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa keharamannya, hal ini masih belum menjadikan kesepakatan diantara para ulama, dan bahkan tiga ormas Islam terbesar di Indonesia yang memiliki fatwa nya sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Islam normatif. Yang mana mencakup penelitian terhadap asas hukum, sistematika hukum, penelitian terhadap sejarah hukum, sinkronasi hukum, dan perbandingan hukum. Penelitian ini menjadikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang bunga bank sebagai objek analisis ditinjau dari asas-asas dan konsep hukum Islam serta pendapat para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep antara riba dan bunga bank adalah sama. Hal ini dikarenakan secara riil operasional di perbankan konvensional, bunga yang dibayarkan bank kepada nasabah penitip uang jelas merupakan tambahan. Karena nasabah melakukan transaksi penitipan uang dan kemudian tanpa proses usaha dan sejak perjanjian di awal, hanya karena berjalannya waktu, uang pokok nasabah tersebut mengalami pertambahan nilai dalam persentase tertentu. Terlebih tambahan tersebut diperjanjikan sejak awal ketika nasabah baru akan menabungkan uangnya di bank. Dalam pandangan Ekonomi Islam dapat dilihat bahwa hukum antara riba adalah haram. Karena hukum asal riba adalah haram, maka begitupun hukum yang berlaku bagi bunga bank yang termasuk dalam kategori riba tersebut.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan memberikan sumbangan pengetahuan dalam bidang Hukum Islam terkait Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Bunga Bank. Selama ini permasalahan bunga bank selalu menjadi polemik dan perdebatan di kalangan para ulama, apakah hukumnya haram atau dibolehkan. Hingga saat Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa keharamannya, hal ini masih belum menjadikan kesepakatan diantara para ulama, dan bahkan tiga ormas Islam terbesar di Indonesia yang memiliki fatwa nya sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Islam normatif. Yang mana mencakup penelitian terhadap asas hukum, sistematika hukum, penelitian terhadap sejarah hukum, sinkronasi hukum, dan perbandingan hukum. Penelitian ini menjadikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang bunga bank sebagai objek analisis ditinjau dari asas-asas dan konsep hukum Islam serta pendapat para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep antara riba dan bunga bank adalah sama. Hal ini dikarenakan secara riil operasional di perbankan konvensional, bunga yang dibayarkan bank kepada nasabah penitip uang jelas merupakan tambahan. Karena nasabah melakukan transaksi penitipan uang dan kemudian tanpa proses usaha dan sejak perjanjian di awal, hanya karena berjalannya waktu, uang pokok nasabah tersebut mengalami pertambahan nilai dalam persentase tertentu. Terlebih tambahan tersebut diperjanjikan sejak awal ketika nasabah baru akan menabungkan uangnya di bank. Dalam pandangan Ekonomi Islam dapat dilihat bahwa hukum antara riba adalah haram. Karena hukum asal riba adalah haram, maka begitupun hukum yang berlaku bagi bunga bank yang termasuk dalam kategori riba tersebut.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectBunga Bank, Riba, Fatwa MUI, Hukum, Haramen_US
dc.titleBUNGA BANK: ANALISIS TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record