Show simple item record

dc.contributor.advisorHIDAYAT,BENI
dc.contributor.authorMALIKI, MOHAMAD DAWAM
dc.date.accessioned2018-11-19T02:38:17Z
dc.date.available2018-11-19T02:38:17Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23212
dc.descriptionOtonomi yang diberikan kepada kota/kabupaten menuntut adanya kemampuan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pemerintah Daerah yang menerima pelimpahan atas sektor perkotaan dan pedesaan memiliki tugas untuk menjalankan proses penagihan pajak kepada masyarakat, yang kemudian dilimpahkan lagi kepada masing-masing kabupaten dalam pengelolaan mekanisme pemungutan pajak yang akan diterapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi Bangunan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut daerah. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Dengan munculnya PERDA tersebut maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan oleh pajak pertama telah dialihkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo untuk mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang ditarik/dipungut oleh pemerintah dari orang pribadi atau badan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau memperoleh manfaat dari bumi dan/atau bangunan. Penelitian ini dikategorikan sebagai yuridis empiris. Yuridis empiris merupakan penelitian hukum yang mengetahui langsung bagaimana implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibuat oleh pemerintah terkait dengan peningkatan pendapatan daerah melalui pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah.en_US
dc.description.abstractOtonomi yang diberikan kepada kota/kabupaten menuntut adanya kemampuan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pemerintah Daerah yang menerima pelimpahan atas sektor perkotaan dan pedesaan memiliki tugas untuk menjalankan proses penagihan pajak kepada masyarakat, yang kemudian dilimpahkan lagi kepada masing-masing kabupaten dalam pengelolaan mekanisme pemungutan pajak yang akan diterapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi Bangunan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut daerah. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Dengan munculnya PERDA tersebut maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan oleh pajak pertama telah dialihkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo untuk mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang ditarik/dipungut oleh pemerintah dari orang pribadi atau badan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau memperoleh manfaat dari bumi dan/atau bangunan. Penelitian ini dikategorikan sebagai yuridis empiris. Yuridis empiris merupakan penelitian hukum yang mengetahui langsung bagaimana implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibuat oleh pemerintah terkait dengan peningkatan pendapatan daerah melalui pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPajak, Pajak Bumi dan Bangunan, Pendapatan Asli Daerah.en_US
dc.titlePENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) MELALUI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN KULON PROGOen_US
dc.typeThesis SKR FH 161en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record