Show simple item record

dc.contributor.advisorHERIYANI, ENDANG
dc.contributor.advisorANGGRIANI, RENI
dc.contributor.authorCATRI, YUNESYA DEWI
dc.date.accessioned2018-11-22T02:29:41Z
dc.date.available2018-11-22T02:29:41Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23232
dc.descriptionMenurut KUHPerdata Pasal 1666 menjelaskan pengertian hibah, yaitu suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali untuk menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan. Penghibahan dapat dibatalkan apabila dilakukan dengan menyertakan syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar yang dilampirkan, maka dalam hal ini penghibahan akan batal secara hukum jika ketentuan yang lahir dari perjanjian tidak dilakukan sesuai syarat yang telah diperjanjikan dan secara hukum hibah yang telah diberikan oleh penerima hibah dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah sesuai dengan peraturan pasal 1688 KUHPerdata yang dilakukan oleh pengadilan negeri PUTUSAN No.102/Pdt.G/2011/PN.YK. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengajuan gugatan terhadap penarikan kembali hibah yang telah diserahkan secara hukum oleh pemberi hibah dan juga dapat memberikan pengetahuan mengenai hibah yang ditarik kembali oleh pemberi hibah dengan melalui jalur hukum yaitu putusan hakim. Penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum yang terkait permasalahan hibah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hibah dapat ditarik kembali dengan syarat-syarat perjanjian yang telah disepakati para pihak dan menunjukkan bahwa perbuatan hukum harus melalui prosedur pengajuan gugatan ke pengadilan dan diputuskan oleh hakim secara adil dan tidak berpihak kepada siapa pun.en_US
dc.description.abstractMenurut KUHPerdata Pasal 1666 menjelaskan pengertian hibah, yaitu suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali untuk menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan. Penghibahan dapat dibatalkan apabila dilakukan dengan menyertakan syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar yang dilampirkan, maka dalam hal ini penghibahan akan batal secara hukum jika ketentuan yang lahir dari perjanjian tidak dilakukan sesuai syarat yang telah diperjanjikan dan secara hukum hibah yang telah diberikan oleh penerima hibah dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah sesuai dengan peraturan pasal 1688 KUHPerdata yang dilakukan oleh pengadilan negeri PUTUSAN No.102/Pdt.G/2011/PN.YK. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengajuan gugatan terhadap penarikan kembali hibah yang telah diserahkan secara hukum oleh pemberi hibah dan juga dapat memberikan pengetahuan mengenai hibah yang ditarik kembali oleh pemberi hibah dengan melalui jalur hukum yaitu putusan hakim. Penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum yang terkait permasalahan hibah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hibah dapat ditarik kembali dengan syarat-syarat perjanjian yang telah disepakati para pihak dan menunjukkan bahwa perbuatan hukum harus melalui prosedur pengajuan gugatan ke pengadilan dan diputuskan oleh hakim secara adil dan tidak berpihak kepada siapa pun.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPutusan Hakim, Pembatalan Pemberian Hibahen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN HIBAH UNTUK ANAK ANGKAT OLEH ORANGTUA ANGKAT (STUDI KASUS PUTUSAN No. 102/Pdt.G/2011/PN.YK)en_US
dc.typeThesis SKR FH 166en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record