DINAMIKA PEMERINTAHAN ADAT MARGA
Abstract
Marga adalah kesatuan masyarakat yang membentuk persekutuan di bidang sosial, ekonomi dan politik. Pada masyarakat ini melekat hak asli yaitu hak atas tanah ulayat, hak memiliki organisasi sosial politik sendiri, dan hak untuk mengatur dan membuat aturan yang sesuai dengan kearifan lokal. Marga Lubuk Gaung eksis sebagai sebuah kesatuan masyarakat sampai dengan diterbitkannya UU. No. 5 Tahun 1979. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dinamika yang dialami oleh Marga Lubuk Gaung sebagai entitas yang secara terus-menerus berhadapan dengan otoritas yang berada di atasnya dengan berfokus pada UU No. 5 Tahun 1979.
Penelitian ini menggunakan metode deskriftif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan kajian pada pustaka dan dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa Marga Lubuk Gaung mengalami perubahan yang sangat signifikan setelah diterapkannya UU. No. 5 Tahun 1979. Perubahan yang paling jelas adalah pecahnya persekutuan politik masyarakat dikarenakan wilayah marga dipecah menjadi 10 desa yang berada langsung di bawah camat. Pemerintahan Marga tali tigo sapilin tungku tigo sajerangan yang terdiri dari tiga lembaga lokal kemudian tersingkir dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pecahnya persekutuan politik ini diikuti dengan hilangnya hak ekonomi atas wilayah ulayat yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Marga. Perubahan lain adalah rusaknya tatanan sosial marga yang selama ini daingap sebagai sebuah kesatuan dengan munculnya identitas baru sebagai desa-desa.
Marga Lubuk Gaung mengalami beberapa perubahan setelah diterapkan UU. No. 5 Tahun 1979. Pecahnya persekutuan politik marga kemudian berdampak pada perubahan-perubahan lainnya.