MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2011 PASAL 30 TENTANG STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan daerah nomor 07 tahun 2011 pasal 30 (studi kasus: tarif retribusi di Pantai Parangtritis 2016). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif serta metode deskriptif karena untuk menggambarkan masalah yang sedang berlangsung, bertujuan mendiskripsikan yang terjadi sebagaimana saat penelitian dilaksanakan. Sehingga memudahkan penelitian tentang monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan daerah nomor 07 tahun 2011 pasal 30 (studi kasus: tarif retribusi di Pantai Parangtritis tahun 2016).
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan daerah nomor 07 tahun 2011 pasal 30 (studi kasus: tarif retribusi di Pantai Parangtritis 2016) oleh SKPD memberikan informasi tentang pelaksanaan yang dilakukan setiap SKPD yang terkait, kemajuan, proses, kendala yang dihadapi, output atau hasil yang diperoleh, target serta faktor-faktor yang mempengaruhi proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan daerah nomor 07 tahun 2011 pasal 30 (studi kasus: tarif retribusi di Pantai Parangtritis 2016). Target utama monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan daerah nomor 07 tahun 2011 pasal 30 tentang struktur dan besarnya tarif retibusi (studi kasus: tarif retribusi parkir di Pantai Parangtritis tahun 2016) yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantul serta menurunkan jumlah angka parkir liar di Kabupaten Bantul.
Adapun hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan oleh SKPD telah sesuai dengan teori Ten Steps to a Result-Based Monitoring and Evaluation System sehingga hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan untuk perencanaan selanjutnya agar program dan kegiatan tersebut dapat dikerjakan per tahap maupun tahun berikutnya