Show simple item record

dc.contributor.advisorHIDAYAT, BENI
dc.contributor.advisorSARNAWA, BAGUS
dc.contributor.authorBRIANTORO, GERI
dc.date.accessioned2019-01-08T04:00:24Z
dc.date.available2019-01-08T04:00:24Z
dc.date.issued2018-12-07
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23670
dc.description.abstractSkripsi ini membahas mengenai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyadang Disabilitas di Kabupaten Bantul. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan), yang kemudian diambil dari fakta-fakta empiris yang diambil dari hasil wawancara dengan narasumber dan responden. Dengan demikian, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan data primer dan data sekunder, yang mencakup hasil dari wawancara dengan narasumber dan responden, dan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kabupaten Bantul merupakan salah kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki jumlah penyandang disabilitas yang cukup banyak. Oleh karena itu perlu diketahui bagaimana peranan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam melakukan pelayanan publik dalam memenuhi hak-hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul, yang sudah diundangkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Hasil dari penelitian ini adalah pemerintah Kabupaten Bantul telah berupaya memenuhi hak dari para penyandang disabilitas sesuai dengan amanat dari UUD NRI 1945. Karena setiap individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki hak, kewajiban, harkat dan martabat yang sama dan sederajat, tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Inti pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam melakukan pelayanan publik dalam memenuhi hak-hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul, yang sudah diundangkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Kesimpulannya adalah pemerintah Kabupaten Bantul telah mengupayakan berbagai cara dalam memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas, meskipun dalam peraturan daerah tersebut belum mencantumkan sanksi bagi yang melanggar peraturan.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPelaksanaan, Pelayanan Publik, Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas.en_US
dc.titlePELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN BANTULen_US
dc.typeThesis SKR FH 238en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record