Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDOWATI, YENI
dc.contributor.authorSUGIARTO, SUGIARTO
dc.date.accessioned2019-01-08T07:00:23Z
dc.date.available2019-01-08T07:00:23Z
dc.date.issued2018-12-10
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23680
dc.description.abstractPenggunaan minuman beralkohol di Yogyakarta cukup memprihatinkan berdasarkan data dari Dit Reserse Narkoba Polda DIY tahun 2016-2018 terdapat 30 kasus penggunan miras diantaranya tersangka 27 orang laki-laki, dan 3 orang perempuan, dan dilakukan berdasarkan umur 14-60 tahun, untuk pengedar terdapat 11 tersangka dan terdapat 19 pengguna miras. Dalam hal ini tentunya miras bukan lagi masalah yang sepele, untuk itu diperlukan kerjasama antara pihak Kepolisian, lembaga pendidik, lembaga masyarakat untuk memberantas tindak pidana minuman keras tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini ingin mengetahui bagaimana penanggulangan tindak pidana minuman keras beralkohol oplosan yang dilakukan oleh polda DIY sebagai aparat penegak hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab penggunaan minuman keras beralkohol oplosan di Yogyakarta dan bagaimana penanggulangan tindak pidana minuman keras beralkohol oplosan oleh Polda DIY. Metode penelitian, penulis menggunakan penelitian bersifat yuridis empiris, teknik pengumpulan data dengan melalui wawancara dan studi pustaka. Analisis data dilaksanakan secara deskriptif kualitatif dengan mengelompokkan data dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian dengan bertitik tolak pada permasalahan kemudian hasilnya disusun secara sistematis sehingga memperoleh data yang kongkrit. Hasil penelitian mengenai faktor pengggunaan minuman keras beralkohol oplosan sendiri adalah karena faktor minuman itu sendiri, karena seseorang apabila sudah mendapatkan kenikmatan dari penggunaan miras itu sendiri maka ia akan terus menggunakan karena kandungan miras dapat mengakibatkan candu sama halnya dengan narkoba. Berikutnya yaitu faktor individu yakni kurangnya pengetahuan, kurangnya iman, dan sifat yang labil dapat mudah sekali terpengaruh akan hal-hal yang negatif seperti halnya menggunakan miras. Faktor lingkungan tempat tinggal, yakni lingkungan yang bebas, yang mayoritas masyarakatnya mengkonsumsi miras lambat laun orang tersebut akan ikut mencoba dan akhirnya dijadikan sebuah kebiasaan, didukung dengan faktor keluarga yakni keluarga yang broken home dan kurang harmonis, sehingga kurangnya perhatian orang tua terhadap anak akan mudah sekali terjerumus ke hal negatif tersebut. Upaya polda DIY dalam menanggulangi hal tersebut adalah dengan upaya pre-emtif, preventif, dan represif. Upaya pre-emtif yakni dengan cara melakukan penyuluhan ke sekolah, masyarakat, membuat baliho, spanduk dan lain-lain. Upaya preventif yakni dengan cara melakukan patroli, pengawasan, dan melakukan razia ditempat-tempat tertentu. Sedangkan untuk represif yakni melakukan penegakan hukum terhadap pengedar atau pengguna berdasarkan peraturan yang ada.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectMinuman Beralkohol, Minuman Oplosan, dan Polrien_US
dc.titleUPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MINUMAN KERAS BERALKOHOL OPLOSAN OLEH POLDA DIYen_US
dc.typeThesis SKR FH 274en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record