Show simple item record

dc.contributor.advisorNURWIJAYANTI, SEPTI
dc.contributor.authorHERZAPUTRA, NAZARULLAH
dc.date.accessioned2019-01-14T03:42:31Z
dc.date.available2019-01-14T03:42:31Z
dc.date.issued2018-12-08
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23817
dc.description.abstractLembaga legislatif di Indonesia atau representatives bodies adalah struktur politik yang mewakili rakyat Indonesia dalam menyusun undang-undang serta melakukan pengawasan atas implementasi undang-undang oleh badan eksekutif di mana para anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum. Setelah reformasi sistem kelembagaan negara di Indonesia menganut sistem Separation of power atau pemisahan kekuasaan dengan berasusmsi bahwan akan ada Check ana balance antar masing-masing lembaga negara, ditambah dengan munculnya lembaga legislatif baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang menjadi pengganti utusan-utusan daerah dan golongan. Sehingga masing-masing dari lembaga legislatif mempunyai status kedudukan yang sama tetapi mempunyai fungsi dan wewenang berbeda. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dimana dilakukan penelitian terhadap studi kasus yang kemudian membahasnya dengan menggunakan bahan bacaan yang diperoleh dari berbagai sumber. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu apakah sesuatu peristiwa sudah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum. Hasil dari penelitian ini adalah selama ini Penataan Kelembagaan Legislatif Di Indoensia terdapat kekeliruan terhadap tafsir dari pengaturan lembaga legislatif. Pengaturan lembaga lagislatif saat ini yang menjadikan lembaga-lembaga legislatif diatur didalam satu undang-undang jelas sebuah kekeliruan, karena seolah-olah menanggap bahwa masing-masing dari lembaga legislatif memilik fungsi dan wewenang yang sama. Padahal fungsi dan wewenang serta kedudukan dari masing-masing lembaga legislatif berbeda-beda. Hanya Lembaga-lembaga yang ada diwilayah Legilsatif saja yang pengaturannya diatur didalam satu undang-undang, sedangkan lembaga-lembaga negara lain seperti MK, MA dan BPK masing-masing diatur didalam undang-undang tersendiri. Oleh karena pengaturan tentang lembaga legislatif harus diatur didalam masing-masing peraturan tersendiri. MPR , DPR dan DPD harus memiliki undang-undang tersendiri bukan diatur didalam satu undang-undang supaya dapat membangun lembaga legislatif yang sehat dan kuat maka harus dimulai dari sistem pengaturan lembaga yang sehat dan kuat pula.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPenataan, Lembaga, Legislatifen_US
dc.titlePENATAAN KELEMBAGAAN LEGISLATIF DI INDONESIAen_US
dc.typeThesis SKR FH 261en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record