dc.contributor.advisor | NURWIJAYANTI, SEPTI | |
dc.contributor.author | HERZAPUTRA, NAZARULLAH | |
dc.date.accessioned | 2019-01-14T03:42:31Z | |
dc.date.available | 2019-01-14T03:42:31Z | |
dc.date.issued | 2018-12-08 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23817 | |
dc.description.abstract | Lembaga legislatif di Indonesia atau representatives bodies adalah struktur politik yang
mewakili rakyat Indonesia dalam menyusun undang-undang serta melakukan pengawasan atas
implementasi undang-undang oleh badan eksekutif di mana para anggotanya dipilih melalui
Pemilihan Umum. Setelah reformasi sistem kelembagaan negara di Indonesia menganut sistem
Separation of power atau pemisahan kekuasaan dengan berasusmsi bahwan akan ada Check ana
balance antar masing-masing lembaga negara, ditambah dengan munculnya lembaga legislatif
baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang menjadi pengganti utusan-utusan daerah dan
golongan. Sehingga masing-masing dari lembaga legislatif mempunyai status kedudukan yang
sama tetapi mempunyai fungsi dan wewenang berbeda.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dimana dilakukan penelitian terhadap
studi kasus yang kemudian membahasnya dengan menggunakan bahan bacaan yang diperoleh
dari berbagai sumber. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi
hukum sebagai dasar penentu apakah sesuatu peristiwa sudah benar atau salah serta bagaimana
sebaiknya peristiwa itu menurut hukum. Hasil dari penelitian ini adalah selama ini Penataan
Kelembagaan Legislatif Di Indoensia terdapat kekeliruan terhadap tafsir dari pengaturan
lembaga legislatif. Pengaturan lembaga lagislatif saat ini yang menjadikan lembaga-lembaga
legislatif diatur didalam satu undang-undang jelas sebuah kekeliruan, karena seolah-olah
menanggap bahwa masing-masing dari lembaga legislatif memilik fungsi dan wewenang yang
sama. Padahal fungsi dan wewenang serta kedudukan dari masing-masing lembaga legislatif
berbeda-beda. Hanya Lembaga-lembaga yang ada diwilayah Legilsatif saja yang pengaturannya
diatur didalam satu undang-undang, sedangkan lembaga-lembaga negara lain seperti MK, MA
dan BPK masing-masing diatur didalam undang-undang tersendiri. Oleh karena pengaturan
tentang lembaga legislatif harus diatur didalam masing-masing peraturan tersendiri. MPR , DPR
dan DPD harus memiliki undang-undang tersendiri bukan diatur didalam satu undang-undang
supaya dapat membangun lembaga legislatif yang sehat dan kuat maka harus dimulai dari sistem
pengaturan lembaga yang sehat dan kuat pula. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Penataan, Lembaga, Legislatif | en_US |
dc.title | PENATAAN KELEMBAGAAN LEGISLATIF DI INDONESIA | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FH
261 | en_US |