dc.contributor.advisor | MUSJTARI, DEWI NURUL | |
dc.contributor.advisor | ANGGRIANI, RENI | |
dc.contributor.author | KENCANA, SHINTIYA WIDYA | |
dc.date.accessioned | 2019-01-26T02:47:01Z | |
dc.date.available | 2019-01-26T02:47:01Z | |
dc.date.issued | 2018 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23984 | |
dc.description | Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya perceraian yang terjadi di Bantul. Pada umumnya perceraian terjadi karena masalah ekonomi atau pihak ketiga sehingga mengakibatkan perselisihan terus menurus yang berujung perceraian. Putusan Cerai Gugat Perkara Nomor: 0331/Pdt.G/2015/PA.Btl merupakan contoh perceraian yang terjadi dengan dasar adanya perselisihan terus menerus yang disebabkan karena masalah ekonomi dan pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bantul dalam pengambilan keputusan Cerai Gugat Perkara Nomor: 0331/Pdt.G/2015/PA.Btl serta untuk memenuhi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar Sarjana Strata-1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif-analitik dengan pendekatan perspektif. Lokasi penelitian dalam penelitian ini yaitu Pengadilan Agama Bantul. Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini disusun berdasarkan pada data yang dikumpulkan yang diolah dan ditafsirkan secara logis dan sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam mengabulkan Perkara Nomor: 0331/Pdt.G/2015/PA.Btl. yaitu tidak tercapainya tujuan perkawinan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan yang pada intinya menjelaskan tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, terdapat alasan perceraian dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu antara suami dan istri terus-menerus terjadi pertengkaran dan perselisihan dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga disebabkan suami tidak menafkahi istri, sering pergi meninggalkan rumah pada malam hari, sering minum-minuman keras, berkata kasar jika marah, dan mempunnyai hubungan dengan wanita lain. | en_US |
dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya perceraian yang terjadi di Bantul. Pada umumnya perceraian terjadi karena masalah ekonomi atau pihak ketiga sehingga mengakibatkan perselisihan terus menurus yang berujung perceraian. Putusan Cerai Gugat Perkara Nomor: 0331/Pdt.G/2015/PA.Btl merupakan contoh perceraian yang terjadi dengan dasar adanya perselisihan terus menerus yang disebabkan karena masalah ekonomi dan pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bantul dalam pengambilan keputusan Cerai Gugat Perkara Nomor: 0331/Pdt.G/2015/PA.Btl serta untuk memenuhi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar Sarjana Strata-1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif-analitik dengan pendekatan perspektif. Lokasi penelitian dalam penelitian ini yaitu Pengadilan Agama Bantul. Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini disusun berdasarkan pada data yang dikumpulkan yang diolah dan ditafsirkan secara logis dan sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam mengabulkan Perkara Nomor: 0331/Pdt.G/2015/PA.Btl. yaitu tidak tercapainya tujuan perkawinan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan yang pada intinya menjelaskan tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, terdapat alasan perceraian dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu antara suami dan istri terus-menerus terjadi pertengkaran dan perselisihan dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga disebabkan suami tidak menafkahi istri, sering pergi meninggalkan rumah pada malam hari, sering minum-minuman keras, berkata kasar jika marah, dan mempunnyai hubungan dengan wanita lain. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Pertimbangan Hakim, Peradilan Agama, Perkawinan, Cerai Gugat | en_US |
dc.title | PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BANTUL DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN CERAI GUGAT PERKARA NOMOR: 0331/PDT.G/2015/PA.BTL | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
F H
237 | en_US |