dc.contributor.advisor | RAHARJO, TRISNO | |
dc.contributor.advisor | WIDOWATI, YENI | |
dc.contributor.author | SUGANDA, MAHENDRA | |
dc.date.accessioned | 2019-01-30T01:54:53Z | |
dc.date.available | 2019-01-30T01:54:53Z | |
dc.date.issued | 2018-01-09 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/24022 | |
dc.description | Pedhofilia sebagai perilaku penyimpangan seksual dengan memposisikan anak sebagai korban untuk kepuasan seksual pelaku yang berdampak negatif bagi anak. Baik dari fisik maupun mental anak tersebut seperti depresi dan gangguan kejiwaan yang dapat terbawa hingga dewasa. Apalagi kebanyakan penderita pedhofilia disebabkan karena dirinya pernah menjadi korban dari pelecehan seksual pada masa kanak-kanak. Maka diperlukan upaya dari kepolisian untuk melindungi anak-anak dari kejahatan perbuatan cabul oleh pedhofilia dan untuk memutus mata rantai bahwa anak-anak korban pedhofilia ketika tumbuh dewasa tidak menjadi pelaku. Oleh karena itu diperlukan peran pihak kepolisian untuk mencari faktor-faktor penyebab tindak pidana perbuatan cabul oleh pedhofilia untuk dapat dilakukan upaya penanggulangan tindak pidana perbuatan cabul oleh pedhofilia dengan tepat.
Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis empiris yaitu melakukan penelitian lapangan dengan mengumpulkan data dari Polres Bantul mengenai kasus pedhofilia di Wilayah hukum Bantul dan pelaku perbuatan cabul pedhofilia.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang dapat mempengaruhi seseorang menjadi sesorang pedhofilia yaitu faktor psikologis dari pelaku yang mempunyai ketertarikan seksual terhadap anak-anak, faktor keluarga yang broken home atau belum mempunyai pasangan sehinngga tidak dapat tersalurkanya nafsu birahi pelaku dengan semestinya, faktor ekonomi pelaku dengan memberikan iming-iming atau hadiah kepada para korban agar korban dekat dengan pelaku dan mau melakukan apa yang dikehendaki oleh pelaku, faktor differential association pengalaman pelaku ketika masih anak-anak menjadi korban dan ketika dewasa menganggap perbuatan cbaul yang sering didapatkan pelaku ketika masih anak-anak merupakan hal yang biasa dilakukan , faktor yang paling dominan menyebabkan seseorang menjadi pedhofilia adalah ekonomi. Kemudian upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perbuatan cabul tersebut dengan tiga cara yaitu pre-emtif dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, dan masyrakat, preventive (pencegahan) dengan melakukan patroli yang teratur dan represive (penindakan) dengan melakukan penangkapan, penyidikan, penuntutan.
Upaya penanggulangan tindak pidana perbuatan cabul oleh pedhofilia perlu ditingkatkan ,kerjasama kepolisian dan dinas social terkait sosialisasi, serta pengawasan dari orang tua dan masyarakat harus dtingkatkan jangan sampai anak dibiarkan main dengan sendirian tanpa pendampingan. | en_US |
dc.description.abstract | Pedhofilia sebagai perilaku penyimpangan seksual dengan memposisikan anak sebagai korban untuk kepuasan seksual pelaku yang berdampak negatif bagi anak. Baik dari fisik maupun mental anak tersebut seperti depresi dan gangguan kejiwaan yang dapat terbawa hingga dewasa. Apalagi kebanyakan penderita pedhofilia disebabkan karena dirinya pernah menjadi korban dari pelecehan seksual pada masa kanak-kanak. Maka diperlukan upaya dari kepolisian untuk melindungi anak-anak dari kejahatan perbuatan cabul oleh pedhofilia dan untuk memutus mata rantai bahwa anak-anak korban pedhofilia ketika tumbuh dewasa tidak menjadi pelaku. Oleh karena itu diperlukan peran pihak kepolisian untuk mencari faktor-faktor penyebab tindak pidana perbuatan cabul oleh pedhofilia untuk dapat dilakukan upaya penanggulangan tindak pidana perbuatan cabul oleh pedhofilia dengan tepat.
Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis empiris yaitu melakukan penelitian lapangan dengan mengumpulkan data dari Polres Bantul mengenai kasus pedhofilia di Wilayah hukum Bantul dan pelaku perbuatan cabul pedhofilia.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang dapat mempengaruhi seseorang menjadi sesorang pedhofilia yaitu faktor psikologis dari pelaku yang mempunyai ketertarikan seksual terhadap anak-anak, faktor keluarga yang broken home atau belum mempunyai pasangan sehinngga tidak dapat tersalurkanya nafsu birahi pelaku dengan semestinya, faktor ekonomi pelaku dengan memberikan iming-iming atau hadiah kepada para korban agar korban dekat dengan pelaku dan mau melakukan apa yang dikehendaki oleh pelaku, faktor differential association pengalaman pelaku ketika masih anak-anak menjadi korban dan ketika dewasa menganggap perbuatan cbaul yang sering didapatkan pelaku ketika masih anak-anak merupakan hal yang biasa dilakukan , faktor yang paling dominan menyebabkan seseorang menjadi pedhofilia adalah ekonomi. Kemudian upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perbuatan cabul tersebut dengan tiga cara yaitu pre-emtif dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, dan masyrakat, preventive (pencegahan) dengan melakukan patroli yang teratur dan represive (penindakan) dengan melakukan penangkapan, penyidikan, penuntutan.
Upaya penanggulangan tindak pidana perbuatan cabul oleh pedhofilia perlu ditingkatkan ,kerjasama kepolisian dan dinas social terkait sosialisasi, serta pengawasan dari orang tua dan masyarakat harus dtingkatkan jangan sampai anak dibiarkan main dengan sendirian tanpa pendampingan. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Perbuatan Cabul Oleh Pedhofilia, Pedhofilia, Penanggulanagan Tindak Pidana | en_US |
dc.title | UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN OLEH PEDHOFIL DI WILAYAH HUKUM POLRES BANTUL | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
F H
287 | en_US |