Show simple item record

dc.contributor.advisorZUHDY, MUKHTAR
dc.contributor.authorBHAYANGRINI, CHINDYADENTI DIGITANIA
dc.date.accessioned2019-02-04T03:33:56Z
dc.date.available2019-02-04T03:33:56Z
dc.date.issued2018-11-23
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/24180
dc.descriptionSeiring dengan berkembangnya zaman tindak pidana persetubuhan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi oleh anak yang masih di bawah umur. Anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan akan tetap diproses hukum dengan menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang di dalamnya memuat dan mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur serta memahami pertimbangan hakim dalam pemidanaan terhadap tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di wilayah Pengadilan Negeri Batang. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di wilayah Pengadilan Negeri Batang adalah sanksi pidana penjara dan dibebani denda yang disubsidair dengan pelatihan kerja. Pertimbangan hakim dalam pemidanaan anak yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan agar memberikan efek jera terhadap pelaku anak itu sendiri dan juga masyarakat sehingga diharapkan tidak terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak dikemudian hari. Selain itu juga melihat fakta-fakta yang ada di persidangan yang kemudian dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap anak yang terbukti bersalah melakukan tidak pidana persetubuhan melihat fakta-fakta di persidangan dan melihat pertimbangan hakim yang bersifat yuridis dan non yuridis. Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap anak harus memberikan efek jera agar anak tidak mengulangi perbuatannya lagi. Peran orang tua juga sangat di butuhkan agar lebih memberikan perhatian yang lebih dan contoh yang baik kepada anak agar dapat mengurangi jumlah anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan.en_US
dc.description.abstractSeiring dengan berkembangnya zaman tindak pidana persetubuhan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi oleh anak yang masih di bawah umur. Anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan akan tetap diproses hukum dengan menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang di dalamnya memuat dan mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur serta memahami pertimbangan hakim dalam pemidanaan terhadap tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di wilayah Pengadilan Negeri Batang. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di wilayah Pengadilan Negeri Batang adalah sanksi pidana penjara dan dibebani denda yang disubsidair dengan pelatihan kerja. Pertimbangan hakim dalam pemidanaan anak yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan agar memberikan efek jera terhadap pelaku anak itu sendiri dan juga masyarakat sehingga diharapkan tidak terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak dikemudian hari. Selain itu juga melihat fakta-fakta yang ada di persidangan yang kemudian dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap anak yang terbukti bersalah melakukan tidak pidana persetubuhan melihat fakta-fakta di persidangan dan melihat pertimbangan hakim yang bersifat yuridis dan non yuridis. Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap anak harus memberikan efek jera agar anak tidak mengulangi perbuatannya lagi. Peran orang tua juga sangat di butuhkan agar lebih memberikan perhatian yang lebih dan contoh yang baik kepada anak agar dapat mengurangi jumlah anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPemidanaan, Sanksi Pidana, Pertimbangan Hakim, Tindak pidana persetubuhanen_US
dc.titlePEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BATANGen_US
dc.typeThesis SKR F H 272en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record