Show simple item record

dc.contributor.advisorLESTARI, AHDIANA YUNI
dc.contributor.advisorHERIYANI, ENDANG
dc.contributor.authorLAHIMEI, ARIYANG NOERMAN
dc.date.accessioned2019-02-06T02:06:27Z
dc.date.available2019-02-06T02:06:27Z
dc.date.issued2018-08-31
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/24192
dc.descriptionWaris merupakan ketentuan syara’ yang diatur secara jelas dan terarah didalam Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam, baik tentang orang yang berhak menerima bagian-bagiannya dan cara membaginya. Namun pada realitanya banyak masyarakat yang tidak mengetahui terkait pelaksanaan pembagian harta waris kepada ahli waris penggganti. Penelitian ini menganalisis tentang pelaksanaan pembagian harta waris kepada ahli waris pengganti di pengadilan agama dan untuk mengetahui mekanisme serta permasalahan dalam proses pelaksanaan pembagian harta waris dan pertimbangan hakim dalam menetapkan ahli waris sebagai ahli waris pengganti itu sendiri. Penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan penelitian hukum secara normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan analisis bahan hukum yang bersifat deduktif. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan seorang ahli waris pengganti. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam menentukan ahli waris pengganti ialah seseorang dapat mewaris karena penggantian kedudukan apabila orang yang digantikan oleh anaknya tersebut harus sudah meninggal dunia lebih dahulu, dalam perlaksanaan pembagian harta waris kepada ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat, karena seorang ahli waris hanya menggantikan kedudukan ibunya dan pembagian tersebut Fery mendapat 1 bagian karena menggantikan posisi ibunya yang telah meninggal terlebih dahulu.en_US
dc.description.abstractWaris merupakan ketentuan syara’ yang diatur secara jelas dan terarah didalam Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam, baik tentang orang yang berhak menerima bagian-bagiannya dan cara membaginya. Namun pada realitanya banyak masyarakat yang tidak mengetahui terkait pelaksanaan pembagian harta waris kepada ahli waris penggganti. Penelitian ini menganalisis tentang pelaksanaan pembagian harta waris kepada ahli waris pengganti di pengadilan agama dan untuk mengetahui mekanisme serta permasalahan dalam proses pelaksanaan pembagian harta waris dan pertimbangan hakim dalam menetapkan ahli waris sebagai ahli waris pengganti itu sendiri. Penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan penelitian hukum secara normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan analisis bahan hukum yang bersifat deduktif. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan seorang ahli waris pengganti. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam menentukan ahli waris pengganti ialah seseorang dapat mewaris karena penggantian kedudukan apabila orang yang digantikan oleh anaknya tersebut harus sudah meninggal dunia lebih dahulu, dalam perlaksanaan pembagian harta waris kepada ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat, karena seorang ahli waris hanya menggantikan kedudukan ibunya dan pembagian tersebut Fery mendapat 1 bagian karena menggantikan posisi ibunya yang telah meninggal terlebih dahulu.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectHarta waris, ahli waris pengganti, pengadilan agamaen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN KEPADA AHLI WARIS PENGGANTI DI PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 186/PDT.G/2012/PA BINJAI)en_US
dc.typeThesis SKR F H 285en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record