IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA TASIKMALAYA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji implementasi Perda No. 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Tasikmalaya.
Penelitian yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian empiris normatif. Penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu melakukan penelitian langsung ke Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Tasikmalaya. Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Tasikmalaya tidak optimal dalam pelaksanaanya, karena dari sekian banyaknya tempat wisata yang ada di Kota Tasikmalaya hanya ada 1 (satu) tempat wisata yang membantu dalam peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Tasikmalaya yaitu objek wisata Situ Gede dan keberadaan Situ Gede ini tidak optimal dalam fasilitas sarana dan prasarananya.
Dalam penyelenggaraanya terdapat beberapa hambatan dimana tempat pariwisata yang ada di Kota Tasikmalaya ini tidak optimal baik itu dalam pengembangnya maupun dalam pengelolaanya sehingga pariwisata di Kota Tasikmalaya ini dalam membantu pendapatan asli daerah tidak optimal. Penyelenggaraan kepariwisataan dalam pelaksanaanya harus dilakukan bersama dengan melaksanakan mitra kerja dengan stakeholders pariwisata yaitu, Perhimpunan Hotel dan Restoran ( PHRI), Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Kelompok Penggerak Pariwisata. Selain melakukan mitra kerja dengan stakeholders pariwisata event-event di Kota Tasikmalaya harus sesering mungkin diadakan dengan tujuan untuk memperkenalkan destinasi yang ada di Kota Tasikmalaya sehingga semakin banyaknya orang mengunjungi Kota Tasikmalaya maka pendapatan asli daerah Kota Tasikmalaya akan meningkat.