SEMINAR NASIONAL "PERANAN HUKUM DALAM BERWIRAUSAHA GUNA MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN EKONOMI UMAT"
Abstract
Seiring dengan perkembangan zaman, mayarakat di Indonesia sekarang ini lebih gemar untuk berwirausaha. Hal ini terjadi lantaran lowongan pekerjaan yang sekarang semakin sedikit dan persaingan di dunia kerja. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia dituntut untuk kreatif guna menciptakan peluang usaha. Berdasarkan peraturan yang ada, terdapat macam-macam jenis dan kriteria usaha, antara lain Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Saat ini, usaha yang sedang disukai oleh masyarakat Indonesia yakni UMKM. UMKM ini merupakan usaha rumahan yang mudah, karena hanya memerlukan modal yang sedikit, tidak perlu menyewa tempat usaha, serta waktu yang fleksibel. Namun demikian, apabila kita ingin berwirausaha, hendaknya memahami aspek hukum berwirausaha terlebih dahulu. Hukum ini yang nantinya akan menjadi penlindung kita dalam berwirausaha.