Show simple item record

dc.contributor.advisorPURNOMO, EKO PRIYO
dc.contributor.authorPRIHATIN, MARGO
dc.date.accessioned2016-09-21T04:12:24Z
dc.date.available2016-09-21T04:12:24Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/2439
dc.descriptionDataran Tinggi Dieng merupakan wilayah yang harus dilindungi dari kegiatan produksi dan kegiatan manusia lainnya yang dapat merusak fungsi lindungnya. Namun pada kenyataannya dataran tinggi Dieng telah dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya dengan mengeksploitasi lahan secara besar-besaran untuk ditanami tanaman-tanaman semusim. Berdasarkan hal tersebut maka menarik untuk mengevaluasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan upaya perlindungan kawasan dataran tinggi Dieng seperti Peraturan Daerah Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjarnegara tahun 2011-2031. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Banjarnegara khususnya di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, dan wilayah-wilayah yang meliputi kawasan dataran Tainggi Dieng. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menemukan bahwa proses perencanaan Perda Tata Ruang Kabupaten Banjarnegara belum menunjukkan adanya upaya dalam melindungi dan mencengah penyimpangan yang terjadi di kawasan dataran tinggi Dieng. Pada implementasi kebijakan, kurangnya koordinasi antara lembaga penyelenggara menyebabkan kegiatan dan program yang dilakukan tidak berjalan optimal. Dengan demikian,evaluasi kebijakan dilihat dari efektifitasnya belum efektif karena tujuan perlindungan kawasan dataran tinggi belum tercapai. Dari segi kecukupan, perda tata ruang Kabupaten Banjarnegara juga belum mampu mengatasi penyimpangan di kawasan Dieng meskipun perda tersebut telah berjalan selama 5 tahun. Sedangkan dari segi ketepatan, kawasan dataran tinggi Dieng hanya memberi manfaat secara sosial ekonomi, sedangkan manfaat lingkungan cendrung meberikan resiko bencana alam. Dapat disimpulkan bahwa perda tersebut belum efektif karena hasil yang diinginkan belum tercapai. Saran dari penelitian ini adalah, hendaknya Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan masyarakat di Dieng lebih memperhatikan pengelolaan lahan di kawasan Dataran Tinggi Dieng. Harus ada sifat partisipatif antara pemerintah dan masyarakat sehingga apa yang di programkan pemerintah dapat berjalan. Koordinasi antar lembaga Pemerintah Kabupaten Banjarnegara juga sangat dibutuhkan sehingga rencana untuk dapat memperbaiki kawasan Dataran Tinggi Dieng dapat terwujud.en_US
dc.description.abstractDataran Tinggi Dieng merupakan wilayah yang harus dilindungi dari kegiatan produksi dan kegiatan manusia lainnya yang dapat merusak fungsi lindungnya. Namun pada kenyataannya dataran tinggi Dieng telah dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya dengan mengeksploitasi lahan secara besar-besaran untuk ditanami tanaman-tanaman semusim. Berdasarkan hal tersebut maka menarik untuk mengevaluasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan upaya perlindungan kawasan dataran tinggi Dieng seperti Peraturan Daerah Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjarnegara tahun 2011-2031. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Banjarnegara khususnya di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, dan wilayah-wilayah yang meliputi kawasan dataran Tainggi Dieng. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menemukan bahwa proses perencanaan Perda Tata Ruang Kabupaten Banjarnegara belum menunjukkan adanya upaya dalam melindungi dan mencengah penyimpangan yang terjadi di kawasan dataran tinggi Dieng. Pada implementasi kebijakan, kurangnya koordinasi antara lembaga penyelenggara menyebabkan kegiatan dan program yang dilakukan tidak berjalan optimal. Dengan demikian,evaluasi kebijakan dilihat dari efektifitasnya belum efektif karena tujuan perlindungan kawasan dataran tinggi belum tercapai. Dari segi kecukupan, perda tata ruang Kabupaten Banjarnegara juga belum mampu mengatasi penyimpangan di kawasan Dieng meskipun perda tersebut telah berjalan selama 5 tahun. Sedangkan dari segi ketepatan, kawasan dataran tinggi Dieng hanya memberi manfaat secara sosial ekonomi, sedangkan manfaat lingkungan cendrung meberikan resiko bencana alam. Dapat disimpulkan bahwa perda tersebut belum efektif karena hasil yang diinginkan belum tercapai. Saran dari penelitian ini adalah, hendaknya Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan masyarakat di Dieng lebih memperhatikan pengelolaan lahan di kawasan Dataran Tinggi Dieng. Harus ada sifat partisipatif antara pemerintah dan masyarakat sehingga apa yang di programkan pemerintah dapat berjalan. Koordinasi antar lembaga Pemerintah Kabupaten Banjarnegara juga sangat dibutuhkan sehingga rencana untuk dapat memperbaiki kawasan Dataran Tinggi Dieng dapat terwujud.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFISIPOL UMYen_US
dc.subjectTata Ruang, Rencana Kebijakan, Implementasi Kebijakan, Evaluasi.en_US
dc.titleEVALUASI PERDA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2011-2031 TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN DI DATARAN TINGGI DIENG (PERIODE TAHUN 2011-2016) Oleh : MARGO PRIHATIN 20120520003 JURUSAN ILMUen_US
dc.typeThesis SKR FISIP 391en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record