PENYELESAIAN WANPRESTASI PEMBIAYAANQARDHUL HASAN DI BMT BINA UMMAH GODEAN SLEMAN YOGYAKARTA
Abstract
Al Qardh Al Hasan merupakan salah satu perwujudan prinsip tolong menolong dalam praktek Lembaga Keuangan syariah di BMT Bina Ummah Godean Sleman Yogyakarta. Akad Al Qardh Al Hasan merupakan pinjaman yang bertujuan untuk diberikan kepada anggota yang membutuhkan atau tidak memiliki kemampuan finansial untuk tujuan sosial atau untuk kemanusiaan. Sumber dana Al Qardh Al Hasan berasal dari Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang ditasyarufkan tidak dalam bentuk hibah tapi dalam bentuk pinjaman lunak. Oleh karena merupakan pinjaman lunak yang tidak harus disertai jaminan, maka akad Al Qardh Al Hasan beresiko adanya wanprestasi yang dilakukan oleh anggotanya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana BMT BMT Bina Ummah Godean menyelesaikan wanprestasi pembiayaan Al Qardh Al Hasan yang dilakukan oleh anggotanya. Metodologi penelitian yang penulis gunakan pada Tugas Akhir ini yaitu penelitian hukum normatif atau juga disebut doktrinal dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad Al Qardh Al Hasan yang dibuat BMT dengan anggotanya secara substansi masih terdapat sedikit kesalahan yaitu berkaitan dengan sanksi bagi yang melakukan wanprestasi namun melihat tujuan Al Qardh Al Hasan yang merupakan pinjaman kebajikan maka format akad tersebut bisa dipakai, selain itu ditemukan adanya solusi cerdas dari BMT untuk menyelesaikan wanprestasi yaitu dengan adanya pendampingan dan monitoring kepada anggota dalam melakukan usahanya ,kedepan BMT harus lebih selektif dalam menentukan dikabulkan atau tidaknya permohonan pinjaman Al Qardh Al Hasan agar tidak terjadi wanprestasi.