FATWA BUNGA BANK (Kajian Terhadap Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah)
Abstract
Majelis Tarjih sudah ketiga kalinya mengkaji tentang Fatwa bunga bank. Pada Tahun 1968 Muktamar Tarjih di Sidoarjo, Muhammadiyah mengharamkan bunga bank swasta. Kenapa waktu itu bank milik pemerintah tidak diharamkan karena kepemilikan modal bank pemerintah pada saat itu murni milik pemerintah. Majelis tarjih Muhammadiyah memiliki sikap yang toleran mengenai bunga, baik dalam perbankan, koperasi, maupun asuransi. Namun ketetapan yang berkisar antara mutasyabihat, kesadaran akan wilayah ijtihad, dan keharaman asuransi konvensional, menunjukan bahwa ulama dalam lingkungan Majelis Tarjih Muhammadiyah masih melakukan proeses pengkajian dan pendalaman agar dapat sampai pada kesimpulan yang mengarah pada terlaksananya muamalah yang didasarkan nilai-nilai Islami yang terkandung dalam alqur’an. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Secara spesifik, penelitian ini membahas konsep bunga bank dari sudut pandang Muhammadiyah, dimana penulis mempelajari landasan dan kedudukan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mensahihkan perspektifnya bahwa bunga bank adalah riba yang bersifat haram. Hasil pengamatan dan penelitian dari penulis yang terjadi di lapangan pada praktiknya Muhammadiyah belum mampu menerapkan fatwa bunga bank didalam ortom, organisasi maupun amal usaha Muhammadiyah itu sendiri. Berdasarkan wawancara dengan informan, dimyatakan bahwa kedudukan fatwa bunga bank tersebut diusulkan agar tidak usah dijadikan keputusan Munas (Musyawarah Nasional) sudah cukup hanya dengan fatwa saja.